Sekayu, infosekayu.com – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Muba risau. Pasalnya hingga kini penerapan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum juga dilaksanakan. Akibatnya, hampir sebagian kerja PNS di Pemkab Muba kurang maksimal.

“Kita masih menunggu kapan dilaksanakan PP 18 itu. Mengganggu sekali kinerja itu tidak, hanya saja berbagai program belum dapat dilaksanakan. Kita berharap semuanya dapat berjalan dengan baik, kita masih menunggu,” ujar salah satu PNS di lingkungan Pemkab Muba yang tidak ingin namanya disebutkan.

Sementara Plt Bupati Muba, David BJ Siregar, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengurusan atau memproses pelaksanaan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sedang mengurus PP 18 masalah OPD/SOTK, doakan supaya cepat disetujui sehingga bisa dilakukan pelantikan dalam tempo yang singkat,” terang David.

Disinggung mengenai adanya surat dari Kemendagri nomor 821/10267/OTDA perihal klarifikasi mutasi di lingkungan Kabupaten Muba, terkait pelantikan 15 pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu. David menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan revisi terkait usulan yang ada dalam surat Kemendagri tersebut. 

“Kami sudah merevisi usulan, dan kami juga membuat penjelasan terhadap 15 nama tersebut, makanya mohon doanya biar cepat selesai,” terangnya.

Terpisah, Ketua DPRD Muba, Abusari H Burhan, mengatakan, sebelum melaksanakan PP 18 tahun 2016, Pemkab Muba harus terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut. Agar pelaksanaan dapat dilakukan dengan baik, tanpa harus timbul pro dan kontra kembali. 

“Ya, harus laksanakan surat dari Kemendagri terlebih dahulu. Setelah itu baru laksanakan PP 18,” tegasnya.

Hal tersebut, sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, harus dilakukan dengan cepat, mengingat dapat mengganggu kinerja dan pelaksanaan seluruh program-program pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan.

“Kita meminta segera dilaksanakan dengan cepat, jangan sampai pelaksanaan pembangunan di Muba tersendat karena penerapan PP 18 yang lambat,” tandasnya.(red/radar)
Share To:

redaksi

Post A Comment: