Wisnu Oemar kuasa hukum mantan Kepala Dinas PU BM Muba, Ali Badri saat menunjukkan surat tentang klarifikasi mutasi di lingkungan Kabupaten Muba yang dikeluarkan Mendagri, Senin (2/1/2017). |
Palembang, Infosekayu.com - Plt Bupati Muba, David BJ Siregar, akhirnya diminta oleh Mendagri untuk mencabut dan membatalkan keputusannya serta kembali melantik pejabat yang dimutasinya.
Hal tersebut, tertuang dalam surat dengan nomor
821/10267/OTDA tentang klarifikasi mutasi di lingkungan Kabupaten Muba yang
dikeluarkan Mendagri pada 30 Desember 2016 kemarin.
Setidaknya sebanyak 15 pejabat di lingkungan Kabupaten Muba
yang dimutasi oleh Plt Bupati Muba,
harus kembali dilantik untuk mengisi jabatan semulanya.
Terkait dengan adanya surat tersebut, Wisnu Oemar selaku
kuasa hukum dari Ali Badri (49) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Muba yang merupakan salah satu pejabat yang ikut dimutasi oleh Plt Bupati Muba,
David, mengatakan, pihaknya pun mendesak Gubernur agar menyampaikan perihal
surat tersebut kepada Plt Bupati Muba.
"Saya mohon kepada Gubernur agar sekiranya dapat segera
menyampaikan surat klarifikasi mutasi di lingkungan Kabupaten Muba dari
Mendagri ini dan menekankan agar Plt Muba segera melaksanakan apa yang
dikehendaki oleh Mendagri," jelasnya, Senin (2/1/2017).
Selain itu, dikatakan Wisnu Oemar, pihaknya pun juga
berharap agar sekiranya kliennya, Ali Badri dapat segera kembali menempati
posisi jabatan muasalnya sebagai Kepala Dinas PU BM Kabupaten Muba.
"Ini mengingat PU BM Muba besar anggarannya, mencapai
Rp 630 miliar dan dikhawatirkan anggaran sebanyak ini disalahgunakan oleh yang
tidak bertanggungjawab," terangnya.
Dan terkait dengan telah dikeluarkannya surat tersebut,
masih dikatakan Wisnu Oemar, pihaknya pun juga akan meminta kepada pihak
Kepolisian Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya kepada
Plt Bupati Muba, David yang dilaporkan pada 5 Desember 2016 lalu terkait dugaan
penyaluran wewenang.
"Rencananya, besok, Selasa (3/1/2017), kita akan
kembali datang ke Polda untuk meminta laporan klien saya ini segera
ditindaklanjuti, ini mengingat juga telah dikeluarkannya surat dari Mendagri
tersebut," ungkapnya.
Dijelaskannya, Wisnu Oemar, dalam surat yang ditangani
Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono tersebut, bahwa keputusan David terhadap 15
mutasi pejabat tidak sesuai dengan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas PP nomor
6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Isi PP tersebut yakni ayat (1) penjabat kepala daerah
atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Serta
ayat (2) disebutkan ketentuan sebagaimana mutasi dimaksud dapat dikecualikan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, keputusan Plt Bupati Muba pun tidak sesuai
dengan pasal 9 ayat (1) huruf e Permendagri nomor 74 tahun 2016 antara lain
menyatakan Plt Bupati berwenang melakukaan pengisian dan penggantian pejabat
setelah mendapatkan persetujuan Mendagri," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKD Muba Rusydan saat dikonfirmasi
terkait surat tersebut, mengatakan, ia pun baru mengetahui hal tersebut dari
rekannya dan belum mengetahui secara resmi adanya surat perintah Mendagri
tersebut.
Dan terkait pemulihan dan pembatalan mutasi, adalah
sepenuhnya wewenang Plt Bupati.
"Teknisnya itu Bupati, namun sejak surat tersebut
ditandatangani, sudah serta-merta pembatalan tersebut resmi," jelasnya
saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Dikatakannya, Tim Kemendagri telah mengingatkan Plt Bupati
Muba saat hendak memutasi pada 9 November dan 2 Desember tersebut bahwa ada
kesalahan, namun tidak diindahkan David.
"Atas adanya surat Mendagri tersebut,
berarti Plt Bupati harus membuat SK baru terkait pembatalan dan pemulihan
pejabat yang dimutasi tersebut," terangnya. (red/sripo)
http://palembang.tribunnews.com/2017/01/02/plt-bupati-muba-diminta-lantik-kembali-15-pejabat-dimutasi?page=1
Post A Comment: