Palembang, infosekayu.com - Plt Bupati Musi Banyuasin mendatangi Polda Sumsel, terkait dengan adanya laporan polisi di Polda Sumsel terhadap Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba), David BJ Siregar, Kamis (26/1/2017.

David mendatangi Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dipandu celana dasar hitam di salah satu ruang Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Seperti dilansir sripoku.com, David mendatangi Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan tersebut sejak kamis pagi dan keluar sekitar pukul 16.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, awak media yang sudah menunggu langsung menghadangnya.

Namun, saat dimintai wawancara, David tidak banyak berkomentar.

"Saya datang sebagai saksi," katanya singkat dan langsung masuk ke dalam mobil Pajero putih D 154 PU yang telah menunggunya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo, mengatakan, kedatangan Plt Bupati Muba tersebut untuk memberikan klarifikasi dan bukan pemanggilan.

"Ada laporan terhadap Plt Muba terkait pergantian atau mutasi pejabat yang tidak syah dan Plt Bupati memberikan klarifikasi tentang itu, bukan pemanggilan," jelasnya singkat saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Diketahui, Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin David BJ Siregar dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan karena diduga menyalahgunakan wewenang, Senin (5/12/2017).

David diketahui telah melakukan mutasi pejabat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Ali Badri (49) tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, pada 2 November 2016 lalu.

Pelaporan Ali melalui penasehat hukumnya, M Wisnu Oemar tertera dalam laporan polisi nomor LPB/903/XII/2016/SPKT.

Wisnu berujar, pihaknya melaporkan David atas pasal 421 KUHP tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan. (adm/sripo).
http://palembang.tribunnews.com/2017/01/26/plt-bupati-muba-diperiksa-polda-sumsel

Share To:

redaksi

Post A Comment: