Kedua tersangka pengedar uang palsu pada saat diamankan di Polres Muba bersama barang bukti. |
Sekayu,
Infosekayu.com - Kepolisian Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil
menggagalkan peredaran uang palsu (Upal) sebanyak Rp 22. 450.000 rupiah di
Kecamatan Babat Toman, Muba.
"Adapun upal yang berhasil diamankan yakni 71 lembar
pecahan Rp 50 ribu, 20 lembar upal dengan pecahan Rp 100 ribu. Tersangka
diamankan setelah melakukan transasksi untuk mengedarkan upal tersebut,"
kata Suarnaya, Rabu (4/1/2016).
Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha SIk, melalui Wakapolres
Kompol I Ketut Suarnaya SIk, mengatakan terbongkarnya komplotan tersebut
setelah Jajaran Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Ilham (40) warga Dusun
II Desa Babat Kecamatan Babat Toman, sekitar pukul 15.00 WIB pada Senin (2/1)
lalu di Jembatan Desa Bruge Kecamatan Babat Toman.
Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan dari
keterangan Ilham, berhasil juga menangkap tersangka Samsidar (39) yang
merupakan warga Dusun I Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya berhasil
diamankan upal 115 pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri UGT 123456, 9 lembar
dengan nomor seri YUJ 885633, 107 upal Rp 100 ribu dengan pecahan HJO 888888.
Jadi total upal yang kita amankan tersebut sebanyak Rp 22.450.000 rupiah,"
ujarnya.
"Akibat perbuatan tersangka yang mengedarkan upal
keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (4) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang. Dimana ancamanan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp
50.000.000.000," jelasnya.
Sementara Kabag Ops Polrs Muba, Kompol Janton Silaban,
menambahkan, saat ini diduga masih adanya sindikit peredaran upal di Muba. Oleh
karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli dan teliti
jika menerima uang pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu, agar memeriksa kembali
uang tersebut dengan teliti.
"Masyarakat harus jeli menyikapi akan beredarnya upal
ini, apabila mendapati atau memegang upal dapat melaporkannya kepada kita. Maka
akan kita telusuri siapa pengedarnya dan akan ditindak bagi siapa yang
mengedarkan upal tersebut," ungkapnya.
Terpisah, tersangka pengedar upal Samsidar, mengatakan, uang
palsu tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial MB di Sp 1 Kecamatan
Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Dimana uang palsu sebesar Rp1 juta dibeli
dengan harga Rp200.000.
"Saya beli uang tersebut dengan MB, lalu saya jual
kembali dengan Ilham. Saya kenal dengan MS sewaktu dulu pernah kerja disana,
dan uang tersebut belum pernah dibelanjakan sama sekali," ungkapnya. (red/sripo)
http://palembang.tribunnews.com/2017/01/04/polres-muba-amankan-uang-palsu-rp-22450000
Post A Comment: