Kedua tersangka pengedar uang palsu pada saat diamankan di Polres Muba bersama barang bukti.
Sekayu, Infosekayu.com - Kepolisian Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (Upal) sebanyak Rp 22. 450.000 rupiah di Kecamatan Babat Toman, Muba.

"Adapun upal yang berhasil diamankan yakni 71 lembar pecahan Rp 50 ribu, 20 lembar upal dengan pecahan Rp 100 ribu. Tersangka diamankan setelah melakukan transasksi untuk mengedarkan upal tersebut," kata Suarnaya, Rabu (4/1/2016).

Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha SIk, melalui Wakapolres Kompol I Ketut Suarnaya SIk, mengatakan terbongkarnya komplotan tersebut setelah Jajaran Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Ilham (40) warga Dusun II Desa Babat Kecamatan Babat Toman, sekitar pukul 15.00 WIB pada Senin (2/1) lalu di Jembatan Desa Bruge Kecamatan Babat Toman.

Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan dari keterangan Ilham, berhasil juga menangkap tersangka Samsidar (39) yang merupakan warga Dusun I Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya berhasil diamankan upal 115 pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri UGT 123456, 9 lembar dengan nomor seri YUJ 885633, 107 upal Rp 100 ribu dengan pecahan HJO 888888. Jadi total upal yang kita amankan tersebut sebanyak Rp 22.450.000 rupiah," ujarnya.

"Akibat perbuatan tersangka yang mengedarkan upal keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (4) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dimana ancamanan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000.000," jelasnya.

Sementara Kabag Ops Polrs Muba, Kompol Janton Silaban, menambahkan, saat ini diduga masih adanya sindikit peredaran upal di Muba. Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli dan teliti jika menerima uang pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu, agar memeriksa kembali uang tersebut dengan teliti.

"Masyarakat harus jeli menyikapi akan beredarnya upal ini, apabila mendapati atau memegang upal dapat melaporkannya kepada kita. Maka akan kita telusuri siapa pengedarnya dan akan ditindak bagi siapa yang mengedarkan upal tersebut," ungkapnya.

Terpisah, tersangka pengedar upal Samsidar, mengatakan, uang palsu tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial MB di Sp 1 Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Dimana uang palsu sebesar Rp1 juta dibeli dengan harga Rp200.000.


"Saya beli uang tersebut dengan MB, lalu saya jual kembali dengan Ilham. Saya kenal dengan MS sewaktu dulu pernah kerja disana, dan uang tersebut belum pernah dibelanjakan sama sekali," ungkapnya. (red/sripo)



http://palembang.tribunnews.com/2017/01/04/polres-muba-amankan-uang-palsu-rp-22450000
Share To:

redaksi

Post A Comment: