Sungai Keruh, Infosekayu.com - Wacana pemekaran Kecamatan baru yakni Jirak Jaya yang dimekarkan dari Kecamatan Induk Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, sepertinya tidak lama lagi akan terwujud, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendukung penuh rencana tersebut.

Dukungan itu disampaikan oleh Gubernur Sumsel melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumsel Drs H Amsin Djauhari dalam acara sosialisasi usul calon pemekaran kecamatan Sungai Keruh, di Balai Desa Jirak, Senin (30/1/2017).

“Kecamatan Sungai Keruh dengan luas wilayah serta jumlah desa yang telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, menjadi prioritas kami di tahun 2017 ini, apalagi pak gubernur telah mengintruksikan agar pemekaran ini disegerakan. Dengan bantuan dan dukungan Pemkab Muba serta semua elemen masyarakat, kami optimis tahun ini pemekaran dapat terealisasi,” ungkap Amsin.

Ia berharap pihak Presidium pemekaran Kecamatan Sungai Keruh agar segera menyampaikan data terkait pemekaran kecamatan. “Kalau data dan informasinya cepat disampaikan maka proses pemekaran ini juga akan cepat, jadi sekali lagi kami mengajak kita semua untuk bersama-sama menyiapkan ini sesegera mungkin,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah kecamatan dan desa, agar melakukan pendataan menyeluruh dibarengi sosialisasi kepada masyarakat mengenai sejauh mana progres pemekaran tersebut, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan gejolak di lingkungan masyarakat.

Sebagai informasi nama yang diajukan untuk dimekarkan yaitu Kecamatan Jirak jaya meliputi 12 desa yaitu Sinar Jaya, Setia Jaya, Baru Jaya, Jirak, Layan, Rejo Sari, Talang Mandung, Jembatan Gantung, Rukun Rahayu, Mekar Jaya, Talang Simpang, dan Bangkit Jaya.

Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Muba, Hendra Tris Tomy mengungkapkan wacana pemekaran Kecamatan Sungai Keruh itu telah lama bergulir mulai sejak tahun 2010, namun karena terhambat oleh beberapa persyaratan yang belum terpenuhi maka pemekaran tersebut terhambat.

“Pada saat itu, pemekaran ini tidak dapat dilanjutkan karena terkendala persyaratan jumlah minimal desanya belum terpenuhi, dimana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku jumlah minimal untuk pemekaran kecamatan yaitu 20 desa, yang mana desa tersebut dibagi menjadi 10 desa untuk kecamatan induk dan 10 desa untu kecamatan yang baru dibentuk,” ungkapnya.

Hal senada dibenarkan oleh Camat Sungai Keruh, Yusfarizal SSTP, mengakui adanya aspirasi masyarakat yang meminta pemekaran tersebut. Menurutnya hal itu diakomodir oleh kecamatan dan dikoordinasikan dengan pemkab dan Pemprov Sumsel.

“Terima kasih yang sebesarnya kepada Pemprov dan Pemkab Muba khususnya Bagian Pemerintahan dengan adanya sosialisasi ini. Sehingga masyrakat dan tokoh adat dapat pengetahuan berkaitan dengan pemekaran yang diusulkan. Meski adanya rencana pemekaran ini, diharapkan keadaan di Kecamatan Sungai Keruh tetap kondusif, masyarakat dapat bersabar,” pintanya. (red)
Share To:

redaksi

Post A Comment: