Sungai Keruh,
Infosekayu.com - Wacana pemekaran Kecamatan baru yakni Jirak Jaya yang
dimekarkan dari Kecamatan Induk Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera
Selatan, sepertinya tidak lama lagi akan terwujud, Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendukung penuh rencana
tersebut.
Dukungan itu disampaikan oleh Gubernur Sumsel melalui Kepala
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumsel Drs H Amsin Djauhari dalam
acara sosialisasi usul calon pemekaran kecamatan Sungai Keruh, di Balai Desa
Jirak, Senin (30/1/2017).
“Kecamatan Sungai Keruh dengan luas wilayah serta jumlah
desa yang telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, menjadi prioritas kami di
tahun 2017 ini, apalagi pak gubernur telah mengintruksikan agar pemekaran ini
disegerakan. Dengan bantuan dan dukungan Pemkab Muba serta semua elemen masyarakat,
kami optimis tahun ini pemekaran dapat terealisasi,” ungkap Amsin.
Ia berharap pihak Presidium pemekaran Kecamatan Sungai Keruh
agar segera menyampaikan data terkait pemekaran kecamatan. “Kalau data dan
informasinya cepat disampaikan maka proses pemekaran ini juga akan cepat, jadi
sekali lagi kami mengajak kita semua untuk bersama-sama menyiapkan ini sesegera
mungkin,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah kecamatan dan desa, agar
melakukan pendataan menyeluruh dibarengi sosialisasi kepada masyarakat mengenai
sejauh mana progres pemekaran tersebut, sehingga tidak menimbulkan kebingungan
dan gejolak di lingkungan masyarakat.
Sebagai informasi nama yang diajukan untuk dimekarkan yaitu
Kecamatan Jirak jaya meliputi 12 desa yaitu Sinar Jaya, Setia Jaya, Baru Jaya,
Jirak, Layan, Rejo Sari, Talang Mandung, Jembatan Gantung, Rukun Rahayu, Mekar
Jaya, Talang Simpang, dan Bangkit Jaya.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Muba, Hendra Tris
Tomy mengungkapkan wacana pemekaran Kecamatan Sungai Keruh itu telah lama
bergulir mulai sejak tahun 2010, namun karena terhambat oleh beberapa
persyaratan yang belum terpenuhi maka pemekaran tersebut terhambat.
“Pada saat itu, pemekaran ini tidak dapat dilanjutkan karena
terkendala persyaratan jumlah minimal desanya belum terpenuhi, dimana sesuai
aturan perundang-undangan yang berlaku jumlah minimal untuk pemekaran kecamatan
yaitu 20 desa, yang mana desa tersebut dibagi menjadi 10 desa untuk kecamatan
induk dan 10 desa untu kecamatan yang baru dibentuk,” ungkapnya.
Hal senada dibenarkan oleh Camat Sungai Keruh, Yusfarizal
SSTP, mengakui adanya aspirasi masyarakat yang meminta pemekaran tersebut.
Menurutnya hal itu diakomodir oleh kecamatan dan dikoordinasikan dengan pemkab
dan Pemprov Sumsel.
“Terima kasih yang sebesarnya kepada Pemprov dan
Pemkab Muba khususnya Bagian Pemerintahan dengan adanya sosialisasi ini.
Sehingga masyrakat dan tokoh adat dapat pengetahuan berkaitan dengan pemekaran
yang diusulkan. Meski adanya rencana pemekaran ini, diharapkan keadaan di
Kecamatan Sungai Keruh tetap kondusif, masyarakat dapat bersabar,” pintanya.
(red)
Post A Comment: