Sekayu, Infosekayu.com - RD (20), warga Dusun I, Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Muba, jadi korban penculikan dan pemerkosaan dengan tersangka Dedi (32) warga Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayunglencir, Muba.

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban menggunakan akun facebook palsu. Pada akun facebook tersebut, pelaku menggunakan nama dan photo Gandhi Satria yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Muba.

Pertemanan antara pelaku dan korban semakin intensif selama kurang lebih 1 tahun. Dari akun facebook tersebut juga didapati nomor ponsel korban, lalu mengajak untuk bertemu pada Selasa (3/1) 19.30 WIB dan korban dijemput disimpang Kayuara Sekayu dengan menggunakan travel menuju Desa Tampang Baru.

Sesampainya disana pelaku mengaku sebagai temannya gandi, dan mengajak korban jalan-jalan pada saat dijalan pelaku menunjukkan senpira untuk meyakinkan bahwa juga anggota polisi, kemudian pelaku memboking kamar dan dia menginap disana.

Pada saat sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengetuk kamar korban dan masuk kedalam kamar untuk menumpang ke kamar mandi. Setelah itu pelaku merayu untuk berhubungan intin, karena takut dan juga diduga dengan ancaman senpi korban disetubuhi oleh pelaku.

Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha SIk, mengatakan bahwa pihak kita mendapatkan laporan mengenai adanya korban penculikan dengan nomor LP/B-11/I/2017/RESMUBA, Tgl. 4 Januari 2017. Setelah kita lakukan pengembangan dan penyelidikan bahwa pelaku dan korban berada di Desa Tampang Baru tepatnya di Penginapan Agung Arema.

"Pukul 13.00 WIB kita dapati bahwa korban berada disebuah penginapan secara langsung tim Satreskrim Polres Muba dibantu oleh Anggota Polsek Tungkal Jaya melakukan penggerbekkan. Ketika dilakukan pendobrakan pada kamar tersebut didapatkan pelaku dan korban, namun korban sempat kabur sehingga pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan menembak kaki bagian kiri pelaku," kata Julihan.

Lanjut perwira berpangkat melatih dua ini bahwa pelaku telah menyekap korban selama kurang lebih 14 jam. Selama penyekapan tersebut pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali.


"Pelaku sendiri sudah kita amankan di Polres Muba, ia kita kenalan pasal berlapis yakni penculikan 332, 282. Lalu undang-undang darurat mengenai kepemilikan senpi dengan hukuman penjara 20 tahun," jelasnya. (red/rmol)
Share To:

redaksi

Post A Comment: