Sekayu,
Infosekayu.com - RD (20), warga Dusun I, Lumpatan I, Kecamatan Sekayu,
Muba, jadi korban penculikan dan pemerkosaan dengan tersangka Dedi (32) warga
Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayunglencir, Muba.
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan
korban menggunakan akun facebook palsu. Pada akun facebook tersebut, pelaku
menggunakan nama dan photo Gandhi Satria yang merupakan anggota kepolisian dari
Polres Muba.
Pertemanan antara pelaku dan korban semakin intensif selama
kurang lebih 1 tahun. Dari akun facebook tersebut juga didapati nomor ponsel
korban, lalu mengajak untuk bertemu pada Selasa (3/1) 19.30 WIB dan korban
dijemput disimpang Kayuara Sekayu dengan menggunakan travel menuju Desa Tampang
Baru.
Sesampainya disana pelaku mengaku sebagai temannya gandi,
dan mengajak korban jalan-jalan pada saat dijalan pelaku menunjukkan senpira
untuk meyakinkan bahwa juga anggota polisi, kemudian pelaku memboking kamar dan
dia menginap disana.
Pada saat sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengetuk kamar
korban dan masuk kedalam kamar untuk menumpang ke kamar mandi. Setelah itu
pelaku merayu untuk berhubungan intin, karena takut dan juga diduga dengan
ancaman senpi korban disetubuhi oleh pelaku.
Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha SIk, mengatakan bahwa
pihak kita mendapatkan laporan mengenai adanya korban penculikan dengan nomor
LP/B-11/I/2017/RESMUBA, Tgl. 4 Januari 2017. Setelah kita lakukan pengembangan
dan penyelidikan bahwa pelaku dan korban berada di Desa Tampang Baru tepatnya di
Penginapan Agung Arema.
"Pukul 13.00 WIB kita dapati bahwa korban berada
disebuah penginapan secara langsung tim Satreskrim Polres Muba dibantu oleh
Anggota Polsek Tungkal Jaya melakukan penggerbekkan. Ketika dilakukan
pendobrakan pada kamar tersebut didapatkan pelaku dan korban, namun korban
sempat kabur sehingga pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan menembak
kaki bagian kiri pelaku," kata Julihan.
Lanjut perwira berpangkat melatih dua ini bahwa pelaku telah
menyekap korban selama kurang lebih 14 jam. Selama penyekapan tersebut pelaku
memperkosa korban sebanyak satu kali.
"Pelaku sendiri sudah kita amankan di Polres Muba, ia
kita kenalan pasal berlapis yakni penculikan 332, 282. Lalu undang-undang
darurat mengenai kepemilikan senpi dengan hukuman penjara 20 tahun,"
jelasnya. (red/rmol)
Post A Comment: