Palembang,
Infosekayu.com - Masyarakat dari Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir,
Musi Banyuasin mengadu ke DPRD Sumatera Selatan meminta agar lahan plasma yang
menjadi hak mereka dikembalikan.
Hingga sekarang ini belum ada penyelesaian mengenai lahan
plasma, kata salah seorang perwakilan masyarakat Desa Mangsang, Burhanudin saat
diterima Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah dan Wakil Ketua Komisi I
DPRD, Husni Thamrin di Palembang, Senin.
Menurut dia, lahan plasma itu sebanyak 666 kapling dari
4.443 ha, tetapi yang disahkan oleh bupati seluas 315 kapling.
"Kami ingin agar plasma itu dikembalikan kepada
masyarakat yang berhak, karena menurut perusahaan ada 315 kapling yang hasilnya
dititipkan ke KUD. Kami tidak pernah diajak musyawarah dan tidak
dilibatkan," katanya.
Ia berharap, plasma itu diserahkan kepada masyarakat yang
mempunyai hak sesuai dengan kesepakatan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S
Matdiah mengatakan, pihaknya akan mengakomodir apa yang telah disampaikan oleh
masyarakat Mangsang tersebut.
"Kita akan tampung dan merekomendasikan pimpinan Komisi
I untuk ditelaah, ditindaklanjuti dan laporkan kepada pimpinan masalah
tersebut. Mengenai masalah plasma 315 ha ini banyak masyarakat yang bukan
masyarakat Mangsang dan ini perlu dipertanyakan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 4.443 ha sekitar 30 persen harus plasma
dan dari perusahaan diberikan 315 ha, tetapi dari 315 ha itu banyak bukan
masyarakat Mangsang tetapi masyarakat lain.
Ia menyatakan, apa yang disampaikan masyarakat tadi
ditampung dan tentunya laporan ini akan dikroscek ke lapangan.
Hal sama disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel
Husni Thamrin, kalau mereka sifatnya menerima pengaduaan dari masyarakat dan
tentunya akan dipelajari, dan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten
setempat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (red/antarasumsel)
Post A Comment: