Sekayu, infosekayu.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Angkatan 1998 yang beralamat di Jalan Kapten A. Sastro No. 1061 Ilir Timur I Palembang berdasarkan surat pengajuan Nomor 060/,LSM/FK-98/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016 perihal pendaftaran sebagai organisasi pemantau pemilu Bupati dan Wakil Bupati Muba, Akhirnya ditetapkan oleh KPU Kab. Muba sebagai LSM Pemantau dengan menerbitkan sertifikat akreditasi pemantau Nomor : 20/KPTS/SES.KAB/006.435410/2017 berlaku dari tanggal 19 Januari 2017 sd 10 Maret 2017.

Sebagaimana ditindaklanjuti oleh Komisioner KPU Kab. Muba, Pratama, ST bahwa KPU Kab. Muba secara resmi menetapkan SK KPU Kab. Muba Nomor : 19/Kpts/Ses.Kab/006.435410/2017 tanggal 19 Januari 2017, selanjutnya KPU akan mencetak dan menerbitkan tanda pengenal sebanyak 62 Lembar, salah satu contohnya di gambar adalah atas nama hendrik sebagai ketua.



Dalam laporannya juga kepada Ketua KPU, Pratama juga menjelaskan mengenai penerbitan sertifikat akreditasi bahwa LSM tersebut secara resmi bertugas sebagai pemantau selama pilkada dengan masa tugas selama 51 hari dari tanggal 19 Januari sd 10 Maret 2017.

"Selamat bertugas kepada Ketua LSM FK 1998, Hendrik bersama 61 anggotanya untuk memantau Pilkada Muba 2017, jalankan peran pemantau sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2015 dengan benar dan teliti," ujar Firdaus dalam kesempatan menyerahkan SK tugas tersebut.

Pembahasan dan penerbitan SK, Akreditasi dan kartu anggota dibahas dalam rapat koordinasi Komisioner KPU di ruang kerja ketua KPU Kab. Muba, pukul ,15.00 sd 16.30, kamis (19/01). 
Share To:

redaksi

Post A Comment: