Palembang, Infosekayu.com - Kantor Imigrasi Klas IA Palembang kembali menangkap sembilan warga negara Cina yang menyalahi perizinan tempat tinggal. Selain itu, ada seorang WNA India yang juga melakukan pelanggaran yang sama.

Sepuluh WNA yang diamankan diketahui bekerja sebagai teknisi dan tenaga kasar di PLTU dikawasan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, secara ilegal. Ke 7 WNA tersebut yakni HL, YQ, WZ, LZ, MQ, LJ, LJ, sementara tiga lainnya masih bekerja dilokasi dan masih diperiksa kelengkapannya.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan ke-10 orang ini pertama kali dilakukan terhadap WNA India di sebuah rumah, yang sekaligus dijadikannya tempat tinggal, perwakilan di Desa Teluk Kemang, Sungai Lilin, Muba, Rabu (18/1), lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.

WNA India tersebut menggunakan Kartu Izin Tempat Tinggal Sementara (KITAS) pengeluaran Kantor Imigrasi Jambi .Lalu, petugas kembali melakukan pengembangan dan bergerak ke PLTU Bayung Lencir dan menggeledah kamar-kamar karyawan.

Alhasil, ada sembilan WNA Cina dengan rincian dua orang menggunakan KITAS Jakarta Pusat, lima orang diantaranya diketahui menggunakan bebas visa wisata dan telah overstay dan dua orang lagi tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

Ketika ditemui, Kepala Imigrasi Klas IA palembang, Budiono mengungkapkan, dari sepuluh tenaga kerja asing asal Cina dan India yang ditangkap, baru tujuh diantaranya menjalani pemeriksaan dan ditahan. Sementara tiga lainnya diberikan waktu datang ke Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Operasi kemarin ada sembilan WNA Cina dan seorang WN India yang ditangkap. Mereka bekerja di PLTU Bayung Lencir," ungkap Budiono, Kamis (19/1). (red/sripo)


http://palembang.tribunnews.com/2017/01/19/10-wna-ditangkap-imigrasi-saat-bekerja-di-pltu-muba
Share To:

redaksi

Post A Comment: