Palembang, Infosekayu.com - Permasalahan yang mengganjal atau dimundurkannya pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba), dikarenakan belum turunnya Surat Keputusan (SK) Pelantikan PJ Bupati Muba dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengakui, pihaknya dalam penetapan Tanggal pelantikan PJ Bupati Muba pada Senin, 16 Januari 2017 lalu. Berdasarkan, telah habisnya masa jabatan dari Bupati/Wakil Bupati Muba terpilih.

"Sk belum turun," tegasnya saat ditemui di Pemprov Sumsel, Rabu (18/1).

Dia menambahkan, pihaknya akan segera menginformasikan. Apabila SK Pelantikan PJ Bupati Muba telah sampai di Pemprov Sumsel. Hanya saja, gubernur belum dapat memastikan kapan SK tersebut akan sampai ditangannya.

"Kagek kalau lah sudah turun di kasih tahu. Bisa malam ini atau besok," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah mengajukan 3 nama pejabat yang bakal menjadi Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tiga nama inilah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyetujui satu nama sebagai PJ Bupati Kabupaten Muba.

Dalam pengajuan bakal PJ Bupati Musi Banyuasin, Pemprov Sumsel telah menjalankannya sesuai dengan aturan, dengan mengajukan 3 nama.

"Kan kami mengajukan usul 3 nama, aturannya begitu kan. Mendagri pilih salah satu," tegasnya.

Beberapa nama pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang bakal menjadi Penjabat Bupati Muba menjadi perbincangan hangat. Pertama, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Sumsel, David BJ Siregar yang saat ini menjabat Plt Bupati Muba. Kedua, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumsel, Yusnin. Dan Ketiga, Agus Yudiantoro yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur.


"Kan, apa gubernur dengan mendagri ribut? ya tidak, selama beliau (mendagri) itu memilih satu dari 3 nama yang diajukan. Kalau dia milih, misalnya kamu (menunjuk salah satu wartawan), ya itu aku ribut," tambahnya. (red/rmol)


http://www.rmolsumsel.com/read/2017/01/18/64752/Gubernur-Akui-SK-Belum-Turun-
Share To:

redaksi

Post A Comment: