Infosekayu.com - Kesimpangsiuran terkait kapan dilakukanya penerapan PP 18 tahun 2016, sekitar 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba mendatangi kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mempertanyakan izin yang belum dikeluarkan terkait pengajuan PP 18 tahun 2016.

"Kedatangan ini dilakukan karena adanya informasi serta laporan yang mana hingga sekarang Pemkab Muba belum melaksanakan PP 18 tahun 2016," kata Wakil ketua DPRD Muba Jon Kenedy dikonfirmasi awak media kemarin

Dikatanya, bekal informasi yang didapat dari itu, dikatakanya sekitar 40 anggota dewan datang untuk mempertanyakan agar segera diterbitkan izinnya. Sebab, kalau didiamkan saja bisa berdampak pembangunan Muba.

"Oleh karenanya dengan didatangi ini serta mempertanyakan kapan izin dikeluarkan bisa secepatnya pihak Pemkab bisa menerapkannya," terangnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I, A Rahman Senen menambahkan. Menurutnya, memang diakui ada beberapa kendala terkait masalah proses mutasi beberapa waktu lalu.

"Tapi semuanya telah dijalankan, dimana pejabat yang bermasalah kemarin sudah dikembalikan. Sehingga kita datang, menanyakan kenapa izin belum terbit," tanyanya.

Kendati begitu, lanjut politisi Hanura ini, kedatangan anggota dewan membuahkan hasil.

"Pihak yang menerima yakni Kasubdit bidang fasilitas pegawai wilayah 1 Sumatera telah berjanji besok (hari ini,red) izin penerapan PP 18 dari Muba akan ditandatangani Mendagri," pungkasnya. (red/rmol)


http://www.rmolsumsel.com/read/2017/01/20/64833/Simpang-Siur-Penerapan-PP-18-Tahun-2016,-Dewan-Datangai-Kemendagri-
Share To:

redaksi

Post A Comment: