Infosekayu.com - Kesimpangsiuran
terkait kapan dilakukanya penerapan PP 18 tahun 2016, sekitar 40 anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba mendatangi kantor Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) untuk mempertanyakan izin yang belum dikeluarkan terkait pengajuan
PP 18 tahun 2016.
"Kedatangan ini dilakukan karena adanya informasi serta
laporan yang mana hingga sekarang Pemkab Muba belum melaksanakan PP 18 tahun
2016," kata Wakil ketua DPRD Muba Jon Kenedy dikonfirmasi awak media
kemarin
Dikatanya, bekal informasi yang didapat dari itu,
dikatakanya sekitar 40 anggota dewan datang untuk mempertanyakan agar segera
diterbitkan izinnya. Sebab, kalau didiamkan saja bisa berdampak pembangunan
Muba.
"Oleh karenanya dengan didatangi ini serta
mempertanyakan kapan izin dikeluarkan bisa secepatnya pihak Pemkab bisa
menerapkannya," terangnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I, A Rahman Senen menambahkan.
Menurutnya, memang diakui ada beberapa kendala terkait masalah proses mutasi
beberapa waktu lalu.
"Tapi semuanya telah dijalankan, dimana pejabat yang
bermasalah kemarin sudah dikembalikan. Sehingga kita datang, menanyakan kenapa
izin belum terbit," tanyanya.
Kendati begitu, lanjut politisi Hanura ini, kedatangan
anggota dewan membuahkan hasil.
"Pihak yang menerima yakni Kasubdit bidang
fasilitas pegawai wilayah 1 Sumatera telah berjanji besok (hari ini,red) izin
penerapan PP 18 dari Muba akan ditandatangani Mendagri," pungkasnya. (red/rmol)
http://www.rmolsumsel.com/read/2017/01/20/64833/Simpang-Siur-Penerapan-PP-18-Tahun-2016,-Dewan-Datangai-Kemendagri-
Post A Comment: