Jakarta,
Infosekayu.com - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi sektor
energi dan sumber daya alam, meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
mengusut tuntas praktik pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin
(Muba).
Selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang,
praktik pengeboran ilegal pada ratusan sumur minyak di Muba juga berpotensi
merugikan negara karena dilakukan di dalam perut bumi yang merupakan milik
negara, kata Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu di Jakarta, Senin
(16/1/2017). "Praktik illegal drilling tak boleh dibiarkan terjadi lagi,
apalagi sampai menimbulkan korban. Untung tak ada korban nyawa," ujar
Ketua Komisi VII DPR.
Gus Irawan meminta pihak kepolisian daerah untuk mengusut
tuntas pelaku di belakang praktik pengeboran ilegal di Muba. Pasalnya, praktik
pengeboran ilegal yang membahayakan keselamatan penambang dan mengabaikan aspek
lingkungan itu bukan hanya terjadi pada sumur minyak di lahan masyarakat, tapi
juga pada lahan yang berada pada wilayah kerja milik kontraktor kontrak kerja
sama (KKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi (SKK Migas). "Kami minta (polisi) mengusut tuntas, siapa yang bermain
di belakangnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Gus
Irawan.
Sementara itu, pengamat minyak dan gas bumi, Ibrahim Hasyim
mengatakan praktik pengeboran minyak ilegal di Muba sudah lama berlangsung.
Namun, hingga kini penegak hukum dan pemerintah daerah serta Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral, belum memberikan tindakan yang efektif. "Jika
tidak diselesaikan secara tuntas, gurita masalah akan semakin rumit," kata
dia.
Menurut Ibrahim, Muba termasuk salah satu wilayah yang
memiliki potensi minyak kendati jumlahnya tidak besar. Karena itu, ada KKKS
yang belum mengoptimalkan minyak dari sumur-sumur dari era puluhan tahun lalu
karena produksinya kemungkinan minimalis sehingga tidak efisien bila dilakukan
eksploitasi.
Di sisi lain, lanjut Ibrahim, keberadaan minyak dan bahkan
gas juga terdapat di dalam tanah yang aset atau lahannya dimiliki secara
pribadi oleh warga masyarakat. "Pengeboran sumur minyak di lahan pribadi
itu juga ilegal. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga perlu
menertibkannya," ujar dia.
Ibrahim menilai pengeboran sumur minyak di lahan milik pribadi
atau masyarakat sangat membahayakan karena praktik pengeboran dilakukan secara
tradisional dan mengabaikan prosedur operasi standar pengeboran migas. Selain
bahaya keselamatan dan keamanan bagi diri penambang, praktik pengeboran ilegal
itu juga membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan. "Siapa yang
bertanggung jawab atas limbah B3 dari praktik pengeboran minyak ilegal
itu," katanya.
Ledakan Pada Rabu (11/1) malam, terjadi ledakan pada sebuah
sumur minyak di Talang Saba Dusun III, Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat
Tinggi, Kabupaten Muba. Ledakan itu terjadi saat pekerja sedang memindahkan
minyak ke dalam drum.
Pada saat bersamaan muncul ledakan dari mesin pompa dan
menimbulkan percikan api lalu menyambar drum minyak. Sambaran api mengakibatkan
kebakaran besar dan para pekerja kesulitan ke luar dari kobaran api. Sebanyak
18 orang menderita luka bakar dan dibawa ke Puskesmas Pembantu Sialang Agung
guna pertolongan pertama, selanjutya dirujuk ke RSUD Sekayu Musi Banyuasin.
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal (Polisi) Agung
Budi Maryoto mengatakan terkait aksi "illegal drilling" yang memicu
ledakan dan menyebabkan 18 korban luka di Talang Saba Dusun III, Kecamatan
Plakat Tinggi, Muba, pihaknya telah menerjunkan tim gabungan yang terdiri atas
kepolisian dari unsur Direktorat Kriminal Khusus, dokter, PT Pertamina EP, dan
lainnya untuk menyelidiki penyebab ledakan sumur ilegal tersebut.
"Selain peristiwa ledakan, kami pun akan menyelidiki
terkait kegiatan pengeboran sumur ilegalnya tersebut. Ini pun akan kami
selidiki hingga akarnya, antisipasi agar tidak terjadi lagi dan tidak memakan
korban lagi," ujarnya. (red/wartaekonomi)
http://wartaekonomi.co.id/read127564/dpr-minta-polisi-usut-pengeboran-minyak-ilegal-di-musi-banyuasin.html
Post A Comment: