Jakarta,
Infosekayu.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai menyelidiki peredaran
narkoba berbentuk cairan bahan baku asap untuk rokok elektronik atau vaporizer.
Asosiasi Pengusaha Vape Indonesia (APVI) menyatakan dukungannya terhadap upaya
BNN tersebut.
"APVI tidak memberikan sedikit pun toleransi terhadap
penyalahgunaan fungsi vaporizer/rokok elektrik sebagai narkoba. Kami bersama
dengan toko-toko vape dalam lingkungan APVI akan turut membantu pihak
kepolisian dan BNN untuk mengurangi penggunaan narkoba pada lingkungan usaha
kami," tulis APVI dalam akun instargamnya @vapeclinic16, Kamis (26/1).
APVI menyebut akan memberikan peringatan serta melakukan
kampanye cerdas kepada pengguna setia vape untuk memerangi narkoba dan
sejenisnya. BNN dan Kepolisian telah menetapkan THC atau ganja sintetis yang
telah dimasukkan oleh sebagian oknum kedalam vape sebagai kategori narkoba. APVI
tentunya akan menuruti keputusan ini.
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, menyebutkan vape
yang digunakan untuk menjadi alat bantu penghisap narkoba, pertama kali
diketahui berasal dari Jawa Tengah.
"Kami dapat informasi dari masyarakat Jawa Tengah yang mengungkap itu. Terus kami
tangani dan lakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi
Waseso di Gedung STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Pria yang akrab disapa Buwas menduga peredaran cairan rokok
elektrik yang mengandung zat adiktif sudah lama berlangsung. Namun, proses
penyebaran di masyarakat belum terdeteksi.
Agar penyebaran narkoba baru itu tidak semakin menyebar,
Buwas memperingatkan toko-toko penjualan cairan vape. Dia pun melontarkan
ancaman keras bagi toko yang sengaja menjualnya.
"Kalau itu (kedai vape) bisa jadi sarana
untuk narkotika maka kita larang sekaligus," tutup Buwas (red)
Post A Comment: