Palembang, infosekayu.com – Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah telah diterapkan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Serta diambil alihnya kewenangan kebijakan sekolah tingkat SMA/SMK sederajat oleh pemerintah provinsi (pemprov).

Ternyata berdampak terhadap ratusan guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Muba terancam menganggur, baik tenaga pendidik maupun staf di SMA/SMK. Pasalnya ke-906 GTT tersebut tidak bisa terakomodir di SMA dan SMK di Kabupaten Muba. Sebab Dinas Pendikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami keterbatasan APBD. 

Seperti dilansir rmolsumsel.com, terkait hal ini Herman Munir, Kasi GTK, SD,dan SMP Disdikbud Kabupaten Muba, mengatakan bahwa guru Muba tingkat SMA maupun SMK di daerah itu sebanyak 1199, tidak tetap termasuk staf Tata Usaha (TU). Namun, setelah adanya PP 18 Tahun 2016, otomatis honor semuanya termasuk Staf TU dibebankan pada Disdik Provinsi Sumsel. 

“Jumlahnya 1199 orang itu merupakan tenaga pendidik dan staf TU di SMA dan SMK se-Muba,” kata Herman Kemarin. Menurutnya, jumlah tersebut setelah berkoordinasi dan menyerahkan data guru SMK/SMA kepada Disdik Provinsi, yang bisa diakomodir hanyalah 239 APBD provinsi, sedangkan sisanya 906 GTT tidak.

“Dari data yang kita berikan, 906 GTT itu menjadi kendala yang belum ada penyelesaiannya. Mengingat aturan maupun undang-undang, pemerintah kabupaten maupun kota tidak boleh menganggarkan honor mereka dari APBD, meskipun mereka dulu diberi honor pakai APBD Kabupaten Muba,” jelasnya. (adm/rmol)
Share To:

redaksi

Post A Comment: