Palembang, infosekayu.com – Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah telah diterapkan di Kabupaten Musi Banyuasin
(Muba). Serta diambil alihnya kewenangan kebijakan sekolah tingkat SMA/SMK
sederajat oleh pemerintah provinsi (pemprov).
Ternyata berdampak terhadap ratusan guru tidak
tetap (GTT) di Kabupaten Muba terancam menganggur, baik tenaga pendidik maupun
staf di SMA/SMK. Pasalnya ke-906 GTT tersebut tidak bisa terakomodir di SMA dan
SMK di Kabupaten Muba. Sebab Dinas Pendikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
mengalami keterbatasan APBD.
Seperti dilansir rmolsumsel.com, terkait hal ini
Herman Munir, Kasi GTK, SD,dan SMP Disdikbud Kabupaten Muba, mengatakan bahwa
guru Muba tingkat SMA maupun SMK di daerah itu sebanyak 1199, tidak tetap
termasuk staf Tata Usaha (TU). Namun, setelah adanya PP 18 Tahun 2016, otomatis
honor semuanya termasuk Staf TU dibebankan pada Disdik Provinsi Sumsel.
“Jumlahnya 1199 orang itu merupakan tenaga
pendidik dan staf TU di SMA dan SMK se-Muba,” kata Herman Kemarin. Menurutnya, jumlah
tersebut setelah berkoordinasi dan menyerahkan data guru SMK/SMA kepada Disdik
Provinsi, yang bisa diakomodir hanyalah 239 APBD provinsi, sedangkan sisanya
906 GTT tidak.
“Dari data yang kita berikan, 906 GTT itu
menjadi kendala yang belum ada penyelesaiannya. Mengingat aturan maupun
undang-undang, pemerintah kabupaten maupun kota tidak boleh menganggarkan honor
mereka dari APBD, meskipun mereka dulu diberi honor pakai APBD Kabupaten Muba,”
jelasnya. (adm/rmol)
Post A Comment: