Sekayu, infosekayu.com - Pengukuhan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dilakukan pada Sabtu  21 Januari 2017, setidaknya telah menjawab keresahan di tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang sejak penghujung tahun 2016 lalu menjadi pembicaraan hangat sehubungan batas waktu pengisian jabatan perangkat daerah diselesaikan paling lambat 6 bulan terhitung sejak PP No. 18 Tahun 2016 diundangkan tanggal 19 Juni 2016.

Pengukuhan tersebut patut dihargai sepanjang keputusan itu telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri sebagai konsekuensi status Plt Bupati selaku pejabat sementara yang dibatasi wewenangnya berbeda dengan pejabat definitif.

Persetujuan tertulis Mendagri itulah yang menjadi patokan utama, perlu dicermati isi surat lengkapnya untuk memastikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seperti tidak boleh ada demosi atau promosi pejabat. Ketentuan semacam ini sangat dimungkinkan, karena untuk melakukan promosi jabatan perlu melewati proses penilaian. UU ASN mengatur bahwa promosi pejabat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS, dan kaitannya dengan PP 18/2016 juga mengatur bahwa pengisian jabatan Perangkat Daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi.

Atas pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Muba oleh Plt. Bupati Ir. David Siregar, M.Si., pada 21 Januari 2017 lalu, setidaknya ada 3 potensi masalah yakni ; Pertama, ada Keputusan promosi pejabat seperti dari Jabatan lama Staf Setda ke Jabatan baru sebagai Kabag Humas. Pertanyaannya apakah benar persetujuan Mendagri membolehkan promosi pejabat, atau mungkin terjadi kekeliruan mengingat pejabat yang mengisi Kabag Humas yang lama dan yang baru sekarang ada kemiripan nama ; Kedua, ada Surat Perintah Plt. Bupati kepada Kabag Humas ditugaskan sebagai Plt. Sekda Muba. Hal ini bertentangan dengan Surat Kepala BKN No. K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tatacara Pengangkatan PNS sebagai Plt., dan PP No. 99 Tahun 2000 Jo. PP No. 12 Tahun 2002 yang mengatur bahwa PNS yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang berpangkat lebih tinggi.

Sementara di Muba, masih ada para assisten, staf ahli, kadis dan kaban yang berpangkat lebih tinggi; dan Ketiga, pengucapan sumpah jabatan hanya diwakili beberapa orang, bukankah yang namanya sumpah jabatan itu adalah kewajiban melekat setiap pejabat yang akan dilantik tanpa bisa diwakili.

Sangat disayangkan jika keputusan dan/atau tindakan semacam ini dilakukan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku sesuai prinsip Negara hukum. Situasi ini mengingatkan saya pada cerita sejarah Perang Bubat di masa pemerintahan raja Majapahit Hayam Wuruk, konon ambisi Mahapatih Kerajaan Majapahit untuk menguasai Kerajaan Negeri Sunda telah menghancurkan niat Hayam Wuruk memperistri putri dari Negeri Sunda untuk mempererat silaturahmi dan persekutuan, hingga kejayaan Majapahit perlahan runtuh.
Oleh :  Mualimin Pardi Dahlan SH, MH
Praktisi Hukum







Share To:

redaksi

Post A Comment: