Jakarta,
Infosekayu.com - Bagi Anda yang berniat membeli mobil pada awal 2017,
jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan.
Kenaikan ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek,
melainkan karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember
2016.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor,
baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif
pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan
bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan
ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua
maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru
membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp
200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan
ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp
80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang
sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali
lipat.
Keputusan ini menarik. Pasalnya, biasanya
mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan, sampai terbit, ini
malah dinaikkan harganya! (red/sripo)
http://palembang.tribunnews.com/2016/12/30/jangan-kaget-tahun-2017-tarif-pengurusan-surat-kendaraan-naik-sampai-tiga-kali-lipat
Post A Comment: