Sekayu, Infosekayu.com - Sidang pra peradilan calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang maju pada pilkada serentak 2017 dari jalur Independen Amiri Aripin di Kantor Pengadilan Negri (PN) Sekayu dijaga ketat ratusan petugas dari Polres Muba dan Brimob Polda Sumsel. Pengajuan pra peradilan ini terkait dengan ditetapkannya tersangka Amiri Arifin atas dugaan pemalsuan ijazah oleh Polres Muba.
Sejak pagi penjagaan ketat dilakukan ratusan personil
kepolisian Polres Muba, tak hanya itu jelang sidang pra peradilan diwarnai juga
aksi demo dari massa pendukung Paslon amiri Aripin - Ahmad Toha yang menuntut pihak PN Sekayu membatalkan status
tersangka Amiri Aripin.
Tersangka Amiri Arifin yang maju di Pilkada Muba 2017 dengan
nomor urut 2 dari jalur independen terus melakukan upaya hukum untuk melakukan
pembelaan terhadap kasus yang menjeratnya karena dugaan pemalsuan ijazah saat
mendaftarkan diri ke KPUD Kabupaten Muba sebagai salah satu syarat pencalonan.
Sebelumnya, langkah upaya hukum yang telah dilakukan tim
advokasi Amiri Arifin melaporkan penyelenggara Pemilu yakni Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dimana aduan tersebut telah didaftarkan dengan
nomor Registrasi 225/V-P/L-DKPP/2016.
“Ini semua untuk memberikan kepastian hukum terkait status
tersangka Amiri Aripin,” kata Suharyono Kuasa Hukum Amiri Arifin.
Tak hanya itu Suharyono juga menegaskan juga sudah
mengajukan gugatan pra peradilan perkara ini ke PN Sekayu Kabupaten Muba.
"Materi gugatan yang kita ajukan disini mempersoalkan
terkait keabsahan penetapan Amiri sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan yang dilakukan Polres Muba sebagai
tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum. Dimana dalam aturan yang berlaku,
sebelum dilakukan pemeriksaan di kepolisian. Pelanggaran tindak pidana Pilkada
seharusnya melalui proses terlebih dahulu di Panwaslu. Namun dalam
kenyataannya, tidak ada proses apapun di Panwaslu Muba.
“Seharusnya Polres Muba menolak terhadap limpahan yang diajukan
Panwaslu Muba,” cetusnya.
Tak hanya itu, lanjutnya mereka juga keberatan atas
penetapan Kejari Sekayu nomor B-01/N/6.19/Euhp.1/12.2016 yang menyatakan bahwa
berkas perkara atas nama Amiri telah lengkap atau P-21. Dimana penetapan
tersebut merupakan keputusan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan tidak
sah menurut hukum.
“Keputusan atau penetapan Kejari Sekayu, menyatakan berkas
lengkap itu keberatan. Karena berkas itu tidak ada keterangan tersangka yang
disampaikan Amiri di dalam BAP.
Seharusnya menurut hukum, itu tidak dinyakatan
lengkap karena masih ada yang kurang. Oleh karena itu, seharusnya dikembalikan
untuk dilengkapi, ternyata tidak,” bebernya.
Dari itu, pihaknya mengajukan pra peradilan karena berkas
perkara yang di proses merupakan cacat hukum.
“Jadi harus dilakukan pengujian di pengadilan
agar ada keputusan hukum, proses ini cacat berantai, mulai dari Panwaslu,
Polres, hingga Kejari. Pihak termohon dalam pra peradilan ini adalah Kapolres
Muba dan Kejari Sekayu,” imbuhnya. (red/rmol)
Post A Comment: