Sekayu, infosekayu.com - H. Rusydan, S.H., M.Hum., tidak akan mundur dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebelum mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Seperti dilansir lintasPe, Jum’at, (02/11/2016).

“Sepanjang belum ada surat izin tertulis dari Mendagri kepada Plt Bupati, saya tidak akan mundur dari jabatan Kepala BKD ini dan akan tetap menjabat jadi Kepala BKD. Karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 pasal 52 ayat 1, tentang administrasi pemerintahan, syarat sahnya keputusan, meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan Plt tidak mempunyai kewenangan untuk mutasikan pejabat sebelum mendapat izin tertulis dari Mendagri. Maka dari itu, pada pelantikan pengambilan sumpah, saya sengaja tidak hadir”, ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, “Ini bukan masalah jabatan, saya akan keluar dari BKD jika ada surat izin tertulis dari mendagri, apapun jabatan saya, saya akan terima, non job sekalipun akan saya terima, jika pergeseran itu sesuai dengan koridor peraturan. Saya ditelepon dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk tidak ikut pelantikan dan untuk tetap bertahan, karena itu tidak sesuai dengan aturan, dan juga ditelepon Dirjen Otonomi Daerah bahwa jangan biarkan keadaan Muba kayak gini. Jika saya ikuti, ini bukan setop ke saya, pasti ada korban-korban lain, yang tidak sewenang-wenang dan Pak Plt Bupati harus tau diri donk, atas kewenangan dia, dia sifatnya sementara bukan Bupati pilihan rakyat, enak aja, emang gue pikirin”, ujarnya dihadapan wartawan.

Ia juga mengatakan bahwa Plt Sekretaris Daerah yang baru dilantik itu masih rancu masalah legalitasnya. “Ia masuk kesini seharusnya ikut lelang jabatan dulu, sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 115, siapapun itu tidak boleh dari staf langsung naik menjadi sekda”, bebernya.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa ia sudah konfirmasi ke Dirjen Otonomi Daerah terkait Plt Sekda sudah direkomendasikan oleh Gubernur. Dalam hal itu, tidak ada rekomendasi dari Gubernur maupun Mendagri, itu adalah usulan dari Apriyadi saja ke Gubernur dan Mendagri, usulan itupun tidak sampai ke Mendagri.

Disinggung mengenai Kepala BKD dan Kepala Dinas PU BM dimutasi karena menghargai dan menghormati rekomendasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Muba. Rusydan menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD tidak ada dalam Undang-undang, DPRD tidak bisa mencopot seorang pejabat. “Menghargai apa itu, hanya alasan saja kok, untuk melegalkan maunya dia. Karena saya tidak ada masalah dengan DPRD. Yang melanggar aturan, jangan ngomong gak karuan lah, kalu gak tau ya ngomong gak tau, jangan mencari-cari alasan”, Kata dia.

Bupati itu terbatas kewenangan, masih kata dia, langkahnya kedepan akan melaporkan ke Mendagri karena Plt bupati itu jelas menyalahi aturan. Tentu ada sanksi setiap pelanggaran Undang-undang, dan masalah sanksi itu tergantung Mendagri. 

Ditambah Rusydan, Plt Beni itu estafet kepemimpinan, kalau dalam administrasi kepegawaiannya Plt Beni menggunakan Wakil Bupati bukan Plt dalam SK, sedangkan Plt David bukan pilihan rakyat tapi cuma ditunjuk saja. “Kalau menurut persepsi saya, ini wewenang nomor 32 yang jelas ada beda di Sk Bupati. Pak beni itu ada aturan yang mengatur, undang-undang Nomor 9 tahun 2015, pasal 66 ayat 1 c, itu adalah salah satu tugas Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, itu yang dipegang pak Beni”, jelasnya. 

Rusydan juga menambahkan bahwa sebelum pelantikan ini, ia sudah berusaha untuk memberi tahu bahwa persetujuan mendagri untuk pergeseran pejabat dimuba itu menyalahi aturan. “Pukul 11 tadi, saya menghadap Plt Bupati Muba namun tidak diterima oleh bapak Bupati, ditelepon tidak diangkatnya. Ya, untuk apa saya berkomunikasi dengan orang yang tidak ingin berkomunikasi, maksud saya kepada bapak Bupati nanti dia keliru, karena bapak Bupati tidak punya kewenangan, karena tidak ada izin tertulis dari mendagri”, ungkapnya.

Tambahnya, “Seperti itulah yang ingin saya sampaikan, namun sepertinya bapak Bupati nekat ya silahkan, masalah ini kita dilindungi undang-undang juga bukan hanya pak Bupati, saya juga dilindungi undang-undang. Saya akan lihat situasi untuk membuka komunikasi, saya sudah membuka komunikasi, harusnya bapak Bupati yang membuka komunikasi, saya mau merengek-rengek (meminta-minta) ya tidak mungkinlah untuk masalah ini, kita kan pejabat karir, kita duduk disini ada jenjangnya”, pungkasnya. (Red)
Share To:

redaksi

Post A Comment: