Wisnu Oemar dan rekan kuasa hukum Ali Badri saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (5/12/2016). |
Palembang,
Infosekayu.com - Diduga karena telah menyalahgunakan wewenang dalam
jabatan, Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba), David BJ Siregar akhirnya dilaporkan
ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin (5/12/2016).
David dilaporkan oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Bina Marga Muba, Ali Badri (49).
Kuasa hukum, Ali Badri, Oemar Wisnu, menjelaskan, David
diketahui telah melakukan mutasi pejabat Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muba dan salah satunya termasu kliennya tersebut tanpa persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2 Desember 2016 lalu.
"Berdasarkan Pasal 132 A ayat (1) huruf (a) PP nomor 49
tahun 2008, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali ada izin
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Selain itu, dikatakannya, berdasarkan Pasal 116 ayat (1),
pejabat pembina kepegawaian atau Plt Bupati dilarang mengganti pejabat tinggi
selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat tinggi kecuali pejabat
tersebut melanggar Perundang-undangan.
"Klien saya ini baru menjabat selama tiga bulan menjadi
Kepala Dinas PUBM dan selama itu tidak melanggar Perundang-undangan, jadi tidak
bisa dimutasi sewenang-wenang," terangnya.
Padahal, dikatakannya, David juga sudah mengetahui
wewenangnya dan sudah diberi tahu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muba namun,
David tetap melakukan mutasi pegawai/pejabat pemimpin tinggi yang dilakukan
pada 2 Desember 2016 lalu.
"Klien saya diganti Herman Mayori yang sebelumnya
Sekretaris Dinas PUBM Muba dengan SK Bupati Muba nomor 821/2409/KEP/KDH/2016
sampai dengan 821/2421/KEP/KDH/2016 tanpa persetujuan Mendagri sedangkan, klien
saya dibangkupanjangkan sebagai PNS Pemprov Sumsel. Juga saat pelantikan atas
mutasi tersebut, klien saya sedang dalam masa cuti dan baru mengetahui mutasi
tersebut setelah pelantikan sudah diselesaikan," ungkapnya.
Untuk melengkapi laporannya tersebut, dikatakannya, ia pun
membawa sejumlah barang bukti diantaranya berupa daftar nama mutasi pejabat,
nomor SK mutasi, surat cuti pelapor, foto pelantikan, PP nomor 49 tahun 2008,
fotokopi UU RI nomor 5 tahun 2014 serta fotokopi UU RI nomor 30 tahun 2014.
"Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk
menindaklaanjuti laporan ini dengan cepat. Karena mutasi yang tidak sesuai
dengan peraturan pemerintah dan undang-undang ini dapat berindikasi pada
penyalahgunaan anggaran negara dan tindak pidana korupsi. Sementara saat ini di
Muba menjelang Pilkada. Ini momen yang sangat rentan," tuturnya.
Sementara itu, Ka Siaga SPKT Polda Sumsel, Kompol Hendri
membenarkan bahwa adanya laporan tersebut dan laporan pelapor sudah diterima
dengan bukti laporan LPB/903/XII/2016/SPKT.
"Laporan akan ditindaklanjuti dan diproses oleh
Direktoran Reskrim Polda Sumsel," jelasnya.
Terpisah, Kabag Humas Muba, Apriadi saat dikonfirmasi
melalui ponselnya, mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya laporan
tersebut.
"Kita baru tahu ini dan nanti akan kita sampaikan dulu
ke Bupati," jelasnya. (red/sripo)
Post A Comment: