Denpasar, infosekayu.com - Setiap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah  (red -Pemilihan), Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana hibah pelaksanaan pemilihan daerahnya. Tahun 2017 merupakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin.

Komisi Pemilihan Republik Indonesia (KPU RI) mengundang 3 orang setiap daerah, karena pilkada tahun 2017 adalah pilkada serentak tahap 2, dan terdapat 101 daerah yang melaksanakan pemilihan (7 Pilgub, 16 Pilwako, 78 Pilbup). KPU Kab. Muba mengirimkan peserta yaitu Ir. Maryadi selaku Komisioner KPU Kab. Muba, Yudi Ardiansyah, S.STP, M.Si selaku PPK dan Ibnu Sina, SE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Dalam pengelolaan dana hibah tersebut KPU RI, akhirnya mengadakan Rapat Koordinasi, Rekonsiliasi dan Simulasi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2017, tanggal 29 Nopember sd 1 Desember 2016 bertempat di opprom harris hotel  & residences sunset road, bali.

Hari pertama pembukaan yang dilaksanakan pada hari selasa, 29 Nopember 2016, pukul 19.30 WITA, acara dibuka secara langsung oleh Sekjen KPU RI, Arif Rahman Hakim.
Menurut Arif Rahman Hakim, saat ini regulasi Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Walikota dan  Keputusan KPU RI Nomor 124/Kpts/KPU/TAHUN 2016  tanggal 11 Oktober 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 076 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Aturan di atas merupakan acuan pengelolaan dana hibah pemilihan 2017. Sehingga aturan yang mengatur sebelumnya tidak berlaku lagi ujar arif.
Hari kedua, 30 Nopember 2016, materi mekanisme penerimaan Dana Hibah Langsung ke APBN dan Tata Cara pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2017 (PMK 89 tahun 2016) dan pembukuan Bendahara Pengeluaran dan/Pembantu yang disampaikan oleh Suharto, SE, M.Si selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

Dan terakhir materi Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara Khusus Dana Hibah Pilkada 2017 oleh Nana, SH dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Materi lainnya adalah Peran Pemerintah Daerah dalam Pengalokasian dan Pencairan dana hibah pilkada oleh Ir. Syariful Anwar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada peserta regulasi pengelolaan dana hibah pemilihan, membentuk rekonsiliasi data dan membahas secara bersama permasalahan yang timbul serta penyelesaian pertanggungjawaban yang hasilnya mendapat rekomendasi untuk KPU kedepan. (Red/86)
Share To:

redaksi

Post A Comment: