Sekayu, Infosekayu.com – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Muba, di antaranya gabungan beberapa LSM, Ormas dan Aliansi di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) antara lain Aliansi LSM Ormas Bersatu, Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI), Forum Demokrasi Rakyat (FDR) RI Muba, Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) juga melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman gedung Pemkab Musi Banyuasin, yang terletak di Jalan Kol. Wahid Udin, Kel. Serasan Jaya, Rabu, (7/12/2016).

Turunkan Plt Bupati Muba Ir. David Siregar, MSc., yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang dan melanggar UU (Undang-Undang) dan aturan ASN (Aparatur Sipil Negara), serta Turunkan Plt Sekda Drs. Apriyadi yang dinilai cacat hukum melanggar aturan ASN dan kembalikan 12 pejabat yang telah dirotasi karena bertentangan dengan UU dan aturan ASN yang dinilai Ilegal.

Demikian yang disampaikan Arianto Ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (Liper-RI) dalam orasinya di depan kantor Pemkab Muba. Rabu, (07/12/2016).

Dalam selebaran yang dibagikan bahwasanya ada 21 yang menjadi tuntutsan aksi massa tersebut, yakni di antaranya meminta Mendagri, KASN, Gubernur Sumsel, DPRD Muba dan pihak terkait untuk menegakkan aturan bukan mengakal-akal aturan dan menyalahgunakan wewenang.

Dalam tuntutan aksi tersebut juga ditulis, jika gubernur, DPRD dan pihak lainnya tidak dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran dan menegakkan undang-undang serta aturan ASN, mereka akan terus menggelar demo dan menduduki kantor Menteri Dalam Negeri, KASN, Menpan-RB dan Istana Presiden Republik Indonesia. Terakhir jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka mereka tidak akan menggunakan hak pilih dalam pilkada Muba 2017 nanti.


Tidak lama massa yang hampir mencapai ribuan ini meramaikan di depan kantor Pemda, lebih kurang 40 menit kemudian, akhirnya massa membubarkan diri menuju lapangan gelanggang remaja sekayu dengan berjalan kaki, dan dilakukan pengamanan Polres Musi Banyuasin. (red)
Share To:

redaksi

Post A Comment: