Serasan Jaya, infosekayu.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Muba mengundang Panwaslih Kab. Muba, beserta Perwakilan tim sukses paslon Nomor Urut 1, H. Dodi Reza Alex - Beni Hernedi, Paslon nomor urut 2 H. Amiri Aripin - Ahmad Toha di ruang Ketua KPU Kab. Muba, kamis, 22/12/2016.
Rapat Koordinasi dimulai Pukul 16.00 Wib, membahas Penyampaian Surat Pemberhentian pejabat berwenang bagi calon yang berstatus anggota DPR RI yaitu H. Dodi Reza Alex Noerdin dan PNS bagi Ahmad Toha. Sesuai dengan Peraturan KPU RI nomor 9 Tahun 2016 Pasal 68 ayat 1, SK Pemberhentian diterima KPU paling lambat 60 Hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Sebagaimana diketahui bahwa KPU Kab. Muba menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 24 Oktober 2016, sehingga 60 hari yang dimaksud maka paling lambat SK diterima pada tanggal 23 Desember 2016.
Rapat sendiri dipandu oleh Ketua KPU Kab. Muba, H. Ahmad Firdaus Marvel's, dan didampingi Komisioner Drs. Said Khairil Azmi dan Maryani, RFP, sedangkan Panwaslih Kab. Muba dihadiri Ketua Panwaslih, Andi Gunawan, SE, dan staf Jeri Hadi, SE, perwakilan tim sukses nomor urut 1, dihadiri oleh Raflen, ST sementara tim sukses nomor urut 2 dihadiri Asthawielah, SH.
Menurut H. Ahmad Firdaus Marvel's, Kita sudah menerima petikan Keputusan Presiden RI Nomor 135/P Tahun 2016, tanggal 22 Desember 2016 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPR dan MPR masa jabatan tahun 2014-2019, Sebagaimana terlampir.
"Sementara status Ahmad Toha kita terima surat keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Nomor B-105/Kw.06.1/2/Kp.01.2/12/2016, tanggal 20 Desember 2016," tutup Firdaus. (red/yud)
Post A Comment: