Infosekayu.com - Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memanggil
manajemen PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) dan Pemerintah
Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan untuk menyelesaikan persoalan
penutupan sumur minyak milik negara yang berada di wilayah kerja PT Pertamina
EP Asset I Field Ramba di Mangunjaya,
Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Keluang, Muba.
“Pemerintah harus menengahi persoalan ini. Kegiatan illegal
drilling di wilayah obvitnas (objek vital nasional) seperti di wilayah kerja
Pertamina EP di Muba tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum.
Kalau ada hambatan lain terkait misalnya penutupan sumur minyak, pemerintah
harus turun tangan dengan memanggil pihak Pertamina EP dan Pemkab Muba,” ujar
Firlie Ganinduto, Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin, di Jakarta, Rabu
(21/12).
Menurut Firlie, kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah
kerja KKKS (kontraktor kontrak kerja
sama) akan memengaruhi lifting minyak nasional. Padahal sumur minyak sebagai
aset wilayah KKKS masuk dalam obvitnas
sehingga harus mendapat perlindungan dari aparat keamanan.
“Keamanan adalah faktor utama bagi KKKS untuk melakukan
kegiatan operasional. Apabila daerah opersaional terganggu, akan membuat KKKS
tidak nyaman dan mengurungkan niat untuk investasi,” ujarnya.
Djoko Siswanto, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas
Kementerian ESDM, mengatakan pengeboran
pada sumur minyak di wilayah kerja
Pertamina EP di Muba tidak bisa dibenarkan.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas) selaku pihak yang melakukan pengawasan terhadap KKKS juga
harus melaporkan keadaan tersebut kepada pemerintah.
“Untuk kasus Muba sampai sekarang saya belum mendapatkan
laporan tertulisnya. Kalau ada laporan tertulis sampaikan ke saya nanti saya
akan cari solusinya,” ujarnya.
Muhammad Baron, Public Relations Manager Pertamina EP,
mengatakan secara prinsip pihaknya setuju dengan usulan Kadin. “Kami siap untuk
berdiskusi dengan seluruh pihak terkait agar menemukan solusi terbaik atas permasalahan
ini, dengan menegakkan peraturan hukum yang ada”, ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina dibantu aparat TNI
dan kepolisian dari Polres Muba awal Oktober 2016 melakukan penertiban sumur
minyak milik negara yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field
Ramba di Mangunjaya dan Keluang, Muba.
Dari 104 sumur, mayoritas telah ditutup dengan melakukan
penyemenan pada mulut sumur. Penutupan sumur dari kegiatan pengeboran ilegal
oknum warga yang didanai oleh pihak
tertentu itu karena selain proses pengeboran yang tidak sesuai standard
operational procedure (SOP), praktik illegal drilling tersebut juga merusak
lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Namun, Polres Muba
pada 11 Oktober 2016 menghentikan kegiatan pengamanan penutupan penertiban
sumur tersebut. Pasalnya, sejumlah
perwakilan masyarakat menunjukkan bukti surat dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin
yang dimaknai oleh masyarakat sebagai
persetujuan Gubernur bagi warga untuk
mengebor sumur-sumur tersebut. Berdasarkan itu, Kapolres Muba AKBP Julihan
Muntaha kemudian memerintahkan penghentian penutupan 27 sumur di Mangunjaya dan
9 sumur di Keluang.
Pelaksana Tugas Bupati Muba Beni Hernedi pada 15 Oktober
2016 mengirim surat kepada Direktur Utama Pertamina EP Rony Gunawan. Surat
tersebut berisi saran kepada manajemen
Pertamina EP agar untuk sementara waktu
perusahaan menunda eksekusi penertiban
sumur di 27 titik di Mangunjaya dan sembilan titik di Keluang.
Plt Bupati Muba dalam suratnya juga meminta agar
sumur tersebut dapat dioperasikan
kembali oleh masyarkat, hasil
sumur tersebut akan dikembalikan 100% kepada Pertamina EP melalui PT
Petro Muba, BUMD Muba, selaku pihak yang
dapat memfasilitasi dan
mengoordinasi serta mengawasi kegiatan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (red/rmol)
http://www.rmolsumsel.com/read/2016/12/22/63023/Kadin-Minta-Pemerintah-Pusat-Cari-Solusi-Tuntaskan-Penertiban-Illegal-Drilling-di-Muba-
Post A Comment: