Palembang, infosekayu.com - Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin telah mengukuhkan kurang lebih 57 Satuan Petugas Saber Pungli (Pungutan Liar) Sumatera Selatan dari berbagai instansi yang diantaranya Pemerintah Sumsel (Sumatera Selatan), Kepolisian Daerah Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan instansi lainnya. Pengukuhan dilaksanakan di Griya Agung oleh Gubernur Sumsel pada rabu (30/11/2016). 
Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 oktober 2016 tentang satgas saber pungli. Berdasarkan PERPRES pungli merupakan praktek yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu di bentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Satgas Saber Pungli Sumsel memiliki visi terwujudnya pelayanan publik pada lembaga / instansi di wilayah provinsi Sumatera Selatan. Satgas memiliki tugas untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana.
“Saya percaya dengan adanya satuan tugas sapu bersih pungli ini akan memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, percepatan pertumbuhan ekonomi Daerah dan reformasi hukum di Provinsi Sumsel”, ujar Gubernur Sumsel.(ADV. Humas Pemprov)
Share To:

redaksi

Post A Comment: