Sekayu, Infosekayu.com - Tekan angka tindak pidana korupsi pada penggunaan alokasi dana anggaran dana desa (DD) yang bersumber pada APBN 2016 dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber pada APBD 2016 pada kegiatan pembangunan di sejumalah  desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tim Terpadu yang yang dikomandoi oleh badan pemberdayaan masyarakat pemerintah desa (BPMPD) kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beserta  pihak dari  Polres Muba dan Kejari Sekayu melakukan  monitoring dan evaluasi hingga turun langsung ke lokasi. Pada kegiatan Monitoring dan evakuasi petugas juga melakukan sidak.

Sidak  sendiri dilakukan di dua kecamatan yakni Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Plakat Tinggi. Desa Rimba Ukur dan Desa Sungai Batang Kecamatan Sekayu.

Dari pantauan di lapangan petugas langsung melihat dan meninjau pembangunan jalan, poskedes (pos kesehatan desa) di Desa Gajah Mati dan Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh, Desa Sialang Agung Kecamatan Plakat Tinggi, Desa Rimba Ukur dan Desa Sungai.

Pemeriksaan sendiri dilakukan secara detail, mulai dari ketebalan, panjang jalan, hingga lebar jalan. Hal ini untuk memastikan seluruh pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa berjalan sesuai dengan draaf yang telah direncanakan sebelumnya.
"Dari monitoring dan evaluasi yang kita lakukan hari ini (kemarin), semuanya berjalan dengan baik. Pekerjaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan draf. Memang ada yang masih berjalan pengerjaannya, namun ada juga yang sudah selesai 100 persen," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muba, Habiburahman, melalui Kabid Ekonomi Desa, Alibana kepada sejumlah Awak media Kamis, (26/11).

Dikatakan  Ali,  monitoring dan evaluasi yang dilakukan terus berlanjut dan tidak berhenti pada tiga kecamatan saja. Hal ini untuk memastikan semua pekerjaan yang bersumber dari ADD berjalan dengan baik.

"Ya, pastinya monitoring dan evaluasi ini terus kita lakukan, diseluruh kecamatan. Terus berlanjut tidak sampai disini, minimal setiap kecamatan dua desa yang kita periksa, itupun secara acak," tegas dia.

Disinggung mengenai soal anggaran ADD, Ali menuturkan, untuk ADD dari APBD hingga kini pencairan dana baru mencapai 50 persen. Ini disebabkan adanya keterlambatan dari Pemdes mengajukan pencairan dana dan sempat terjadinya kekosongan kas daerah.
"Kalau untuk pencairan ADD dari APBN tidak ada masalah, bahkan pencairan tahap dua sudah dapat dilakukan. Untuk target pencairan dana paling lambat 31 Desember, kalau untuk target infrastruktur secepatnya harus diselesaikan," terang dia. (red/rmolsumsel)


http://www.rmolsumsel.com/read/2016/11/24/61402/Petugas-Terpadu-Sidak-Pembangunan-Desa-ADD-dan-DD-
Share To:

redaksi

Post A Comment: