Serasan Jaya, infosekayu.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Musi Banyuasin (KPU Kab. Muba) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 7 Tahun 2015, diamanatkan untuk memfasilitasi setiap pasangan calon (Paslon) dalam pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan iklan kampanye.

Fasilitasi bahan kampanye masing masing paslon berupa 221.936 lembar poster, 221.936 lembar leaflet, 221.936 lembar pamflet, 221.936 lembar flier/selebaran. Sedangkan alat peraga kampanye berupa 5 lembar baliho, 512 spanduk, serta 280 lembar umbul umbul.

Menurut H. Ahmad Firdaus Marvel's, Ketua KPU Muba,mengatakan bahwa KPU Muba memberikan keadilan dan kesamaan bagi semua paslon dengan memperoleh fasilitas yang sama dari KPU, besok, (selasa -red) 29/11, akan melakukan serah terima alat peraga dan bahan kampanye dari KPU ke tim paslon pada pukul 10.00 Wib di sekretariat KPU Kab. Muba yang akan disaksikan oleh Panwaslih Kab. Muba.

Sedangkan fasilitasi iklan kampanye dari KPU untuk paslon akan dilakukan selama 14 hari dimulai 28 Januari sd 11 Februari 2017. Ujar Firdaus. (Red)
Share To:

redaksi

Post A Comment: