Sekayu,
Infosekayu.com – Kantor Dinas PU Cipta Karya (PU CK) Kabupaten Musi
Banyuasin (Muba) di jalan Kol H Wahid Udin Sekayu, dimanfaatkan Royandu (52)
oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Banyuasin untuk
menggunakan narkoba jenis sabu saat pegawai lainnya sedang sibuk dengan
pekerjaan.
Oknum PNS warga Komplek Griya Randik Sekayu tersebut
diamankan Satres Narkoba Polres Muba sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (17/11)
pada satu ruangan kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan oknum PNS
tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Muba selama
satu bulan.
Penyelidikan tersebut setelah adanya laporan mengenai
pegawai yang sering menggunakan narkoba di Kantor Dinas PU CK Muba. Mendapatkan
informasi tersebut kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan.
Ketika dilakukan penggerbekan tersebut tersangka membuang
barang bukti dengan cepat, beruntung pihak kepolisian berhasil mengamankan
barang bukti tersebut.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti yakni
2 buah pirek dan 1 bong alat sabu, korek api, dan kotak Handphone jenis
Samsung.
Diketahui tersangka merupakan oknum PNS pada bagian koodinator
kebersihan, tersangka berserta barang bukti langsung diamankan di Polres Muba.
"Penangkapan tersangka ini setelah kita melakukan
penyelidikan kurang lebih selama satu bulan. Kita melakukan penyamaran terlebih dahulu, setelah
tersangka memasuki ruangan untuk menggunakan sabu barulah tim dari Polres Muba
turun untuk menangkapnya," Kata Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha SIK,
Melalui Kasat Res Narkoba Rudi Hartono SH, didampingi Kanit Narkoba Iptu
Tohirin, Kamis (17/11).
"Saat itu dia sedang memegang pirek dan bong, melihat
kami datang lalu dibuang begitu saja barang bukti tersebut. Beruntung barang
bukti berhasil didapatkan, dan tersangka juga tidak melakukan perlawanan ketika
ditangkap," ujarnya.
Kendati barang bukti tidak ditemukan, pihak Polres Muba
melakukan tes urine terhadap tersangka dan dinyatakan positif menggunakan
narkoba.
"Tersangka positif menggunakan narkoba, dari
pengakuannya kurang lebih sudah selama 6 bulan menggunakan narkoba,"
jelasnya.
Royandu mengaku bahwa dirinya baru belajar menggunakan sabu
tersebut. "Saya baru belajar mau pakai sabu, dan ruangan tersebut
dulunya bekas kantin," ujarnya singkat. (red/sripo)
http://palembang.tribunnews.com/2016/11/17/oknum-pns-pu-ck-muba-diamankan-polisi-diduga-pakai-narkoba
Post A Comment: