Serasan Jaya, infosekayu.com - Bertempat di ruang pertemuan Gedung KPU Muba, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan daftar pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pemilihan Bupati dan wakil Bupati Musi Banyuasin tahun 2017, Rabu (02/11).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Muba menyampaikan bahwa penetapan daftar pemilih sementara merupakan hasil rekapitulasi pemutakhiran data yang telah dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan diplenokan oleh PPK masing - masing kecamatan.

"KPU telah memiliki aplikasi  Sistem Daftar Pemilih (Sidalih), dan Panwaslih memiliki sistem SADAP (Sistem Analisa Data Pemilu), serta kita sinkronkan data kependudukan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muba, meski banyak yang harus diperbaiki, tapi sesuai tahapan kami harus lakukan pleno terbuka hari ini", ujarnya.

Selanjutnya Firdaus mengatakan bahwa pihaknya berharap Panwaslih memberikan rekomendasi dan catatan khusus terhadap penetapan DPS ini dan pada tanggal 20-24 November mendatang akan dilakukan perbaikan.

Sementara anggota Panwaslih Muba, Dodi Safari, SE memberikan catatan terkait gpenetapan di tingkat kecamatan, yang seharusnya sistem SIDALIH mengikuti hasil pleno, bukan sebaliknya. "Jangan kita tergantung sistem, tapi kita seharusnya mengatur sistem," ujarnya.

Dari hasil Sidang Pleno Terbuka, Total  DPS tingkat kabupaten Muba adalah 469.874 mata pilih,  dengan komposisi Laki-laki sebanyak 239.114, dan perempuan 230.760 mata pilih.

Sidang Pleno Terbuka dihadiri Ketua KPU sumsel, anggota Panwaslih, Kesbangpol, Disdukcapil, Kapolres, dan perwakilan dari kedua Paslon. (red)

Share To:

redaksi

Post A Comment: