Infosekayu.com - Setelah beberapa bulan lalu Para Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan  bertarung di Pilkada Muba 2017 mendatang yakni, Dodi Reza Alex-Beni Hernedi, Amiri Arifin-Ahmad Toha mendaftarkan hasil kekayaannya ke Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akhrinya KPK merilis daftar kekayaan tersebut.

Dari surat yang dikeluarkan KPK dengan nomor B-9086/12/11/2016 perihal pengumuman laporan harta kekayaan calon kepala daerah, Dodi Reza Alex menjadi calon kepala daerah yang paling tajir dengan harta kekayaan mencapai Rp33.173.270.637 dan US$ 1.253.

Diposisi kedua ditempati oleh calon bupati dari jalur independen Amiri Aripin dengan jumlah harta kekayaan mencapai Rp27.729.550.000. lalu berada di tempat ketiga bakal calon wakil bupati Beni Hernedi dengan jumlah harta kekayaan mencapai Rp 4.227.921.864.

Sedangkan posisi paling buncit ditempati oleh calon wakil bupati dari jalur independen Ahmad Toha dengan jumlah harta kekayaan mencapai Rp470.000.000.

“Kita sudah terima daftar pengumuman LHKPN calon kepala daeran dan wakil kepala daerah yang disampaikan oleh KPK,” ujar Ketua KPU Muba, Ahmad Firdaus Marvels, dihubungi  RMOL Sumsel, Kamis (17/11).

Dikatakannya, Daftar LKHPN tersebut, kata Firdaus, merupakan bagian dari syarat para calon. Dimana sebelumnya salah satu syarat yang dilaporkan dalam pendaftaran sebagai calon adalah bukti laporan telah menyampaikan LHKPN ke KPK.

“Sebelumnya itu baru bukti laporan, ini hasil laporannya. Ini tujuannya untuk mengetahui harta kekayaan para calon dan telah sesuai dengan permintaan KPK, kewajiban mereka yang mendaftarkan itu,” jelas dia.

Lebih lanjut Firdaus menuturkan, pihaknya juga telah menetapkan batasan dana kampanye, dimana berdasarkan Keputusuan KPU Muba Nomor 31/Kpts/KPU.Kab/006.435410/2016 tentang penetapan batasan dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Muba 2017. Disepakati batasan data kampanye pasangan calon yakni sebesar Rp19.496.860.900.

Jumlah tersebut terdiri dari, rapat umum sebesar Rp550.755.900, pertemuan terbatas sebesar Rp7.999.200.000, pertemuan tatap muka sebesar Rp5.048.505.000, pembuatan bahan kampanye Rp5.548.400.000, dan jasa menagement atau konsultan Rp350.000.000.

“Pasangan calon tidak boleh menggunakan dana kampenye melebihi batasan yang telah disepakati. Nanti akan diaudit oleh konsultan mengenai penggunaan dana kampanye,” imbuhnya. (red/rmolsumsel)


http://www.rmolsumsel.com/read/2016/11/17/61004/Dodi-Reza-Alex-Paling-Tajir-Cuuyy.-.-.-
Share To:

redaksi

Post A Comment: