Jakarta, infosekayu.com – Isu terkait dengan menyebarnya konten berbau SARA di dunia maya yang akhir-akhir ini gencar didengungkan berujung pada ditutupnya 11 situs oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada hari ini (3/11).
Kesebelas situs yang diblokir tersebut adalah Lemahirengmedia.com; portalpiyungan.com; suara-islam.com; smstauhiid.com; beritaislam24h.com; bersatupos.com; pos-metro.com; jurnalmuslim.com; media-nkri.net; lontaranews.com; dan nusanews.com.
Tapi peblokiran yang terkesan tiba-tiba ini mengundang tanya bagi Aliansi Jurnalis (AJI) Indonesia, terutama terkait menaknisme pemblokiran yang masih belum jelas.
Menanggapi hal tersebut Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, menegaskan bahwa AJI Indonesia selalu memperjuangkan kebebasan pers dan mengawal kebebasan setiap warga negara untuk berekspresi. Akan tetapi, pelaksanaan kebebasan berekspersi harus mengacu kepada prinsip-prinsip yang diatur DUHAM maupun Konvenan Sipil dan Politik, jelas Suwarjono.
Dilain sisi, sifat medium internet yang bersifat seketika dan tanpa batasanmisalnya batas geografismaka menurut Suwarjono pembatasan sebagai pelaksanaan aturan Konvenan Sipil dan Politik memang boleh diberlakukan seketika. Contohnya dengan melakukan blokir terhadap situs-situs yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.
Akan tetapi, harus ada mekanisme pengadilan untuk sesegera mungkin menguji, apakah penilaian pemerintah terkait sebuah situs menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan itu obyektif. Mekanisme uji oleh pengadilan penting, agar kewenangan negara untuk memastikan pelaksanaan kebebasan berekspresi mengikuti aturan Konvenan Sipil dan Politik tidak disalah-gunakan untuk kepentingan penguasa, tegas Suwarjono.
Sebagai negara hukum, maka perlu adanya aturan hukum yang jelas untuk merumuskan mekanisme dan uji pengadilan, agar segala macam bentuk pemblokiran tidak berpotensi melanggar kebebasan warga negaranya untuk berekspresi. (red/indo)
Share To:

redaksi

Post A Comment: