Sekayu, Infosekayu.com - Menindaklanjuti adanya laporan terkait masih banyaknya truk angkutan Tandan Buah Segar (TBS) yang melintas dijalan raya tanpa menggunakan jaring pengaman, Dishubkominfo kabupaten Musi Banyuasin (Muba) direncanakan akan melayangkan kembali surat imbauan kepada pihak perusahaan.

Kadishubkominfo Muba Pathi Ridwan mengatakan kalau muatan sebuah truk sudah melebihi batas bak, maka diharuskan melaksanakan tata cara muat. “Kita sudah melayangkan surat edaran keperusahaan, terkait masalah tata cara muat. Jika masih banyak truk angkutan TBS yang tidak mematuhi maka kami akan melayangkan surat edaran berikutnya,” terangnya, (15/11/16).

Menurutnya, bak sebuah truk sudah didesain sedemikian rupa untuk pengangkutan, dengan demikian pengendara harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. Untuk saat ini menurutnya yang menjadi  permasalahan bukan tonase, “Kalau tonase yang ditentukan maka bagaimana jika sebuah truk membawa kerupuk, untuk mencapai 6 ton saja saya rasa kondisi ketinggian truk tidak bisa kita bayangkan. Jadi yang kita tekankan saat ini pengusaha angkutan harus menuhi tata cara muatan angkutan,”  imbuhnya

Lebih lanjut Pathi Riduan mengatakan jika pihak perusahan atau pihak pemilik usaha angkutan masih membandel, maka dirinya mengancam akan bekerja sama dengan Satlantas untuk melakukan penindakan dengan cara razia.

Sementara menurut Kapolres Muba melalui kasatlantas Polres Muba AKP Feriza Lubis SH mengatakan bahwa hal tersebut melanggar UU lalulintas, apabila dalam melakukan pemuatan barang tidak memperhatikan aspek berlalulintas akan dilakukan tindakan pelanggaran hukum berupa tilang.


Untuk melakukan penertiban truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang melintasi jalan raya agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya pihaknya bersama instansi tetkait akan melakukan razia penertiban. (red/buanamuba)
Share To:

redaksi

Post A Comment: