Sekayu, Infosekayu.com - Menindaklanjuti adanya laporan terkait masih
banyaknya truk angkutan Tandan Buah Segar (TBS) yang melintas dijalan raya
tanpa menggunakan jaring pengaman, Dishubkominfo kabupaten Musi Banyuasin
(Muba) direncanakan akan melayangkan kembali surat imbauan kepada pihak
perusahaan.
Kadishubkominfo Muba Pathi Ridwan mengatakan
kalau muatan sebuah truk sudah melebihi batas bak, maka diharuskan melaksanakan
tata cara muat. “Kita sudah melayangkan surat edaran keperusahaan, terkait
masalah tata cara muat. Jika masih banyak truk angkutan TBS yang tidak mematuhi
maka kami akan melayangkan surat edaran berikutnya,” terangnya, (15/11/16).
Menurutnya, bak sebuah truk sudah didesain
sedemikian rupa untuk pengangkutan, dengan demikian pengendara harus mengikuti
ketentuan yang sudah ditetapkan. Untuk saat ini menurutnya yang menjadi permasalahan bukan tonase, “Kalau tonase yang
ditentukan maka bagaimana jika sebuah truk membawa kerupuk, untuk mencapai 6
ton saja saya rasa kondisi ketinggian truk tidak bisa kita bayangkan. Jadi yang
kita tekankan saat ini pengusaha angkutan harus menuhi tata cara muatan
angkutan,” imbuhnya
Lebih lanjut Pathi Riduan mengatakan jika
pihak perusahan atau pihak pemilik usaha angkutan masih membandel, maka dirinya
mengancam akan bekerja sama dengan Satlantas untuk melakukan penindakan dengan
cara razia.
Sementara menurut Kapolres Muba melalui
kasatlantas Polres Muba AKP Feriza Lubis SH mengatakan bahwa hal tersebut
melanggar UU lalulintas, apabila dalam melakukan pemuatan barang tidak
memperhatikan aspek berlalulintas akan dilakukan tindakan pelanggaran hukum
berupa tilang.
Untuk melakukan penertiban truk pengangkut
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang melintasi jalan raya agar tidak
membahayakan pengguna jalan lainnya pihaknya bersama instansi tetkait akan
melakukan razia penertiban. (red/buanamuba)
Post A Comment: