Sekayu,
Infosekayu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Polri dan TNI
membantu PT Pertamina EP Asset I Field Ramba, kontraktor kontrak kerja sama SKK
Migas, dalam menuntaskan penertiban sumur-sumur minyak milik negara yang berada
di wilayah kerja PT Pertamina EP yang dikelola secara ilegal oleh oknum
masyarakat di wilayah Mangunjaya dan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),
Sumatera Selatan. Penghentian sementara kegiatan penertiban yang dilakukan oleh
Pertamina bersama Polri dan TNI atas permintaan Pemerintah Kabupaten Muba tidak
bisa dibenarkan.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Hanura Inas
Nasrullah, Minggu (13/11) juga menyayangkan penundaan kegiatan penertiban pada beberapa sumur oleh PLT
Bupati Muba. Ia pun mempertanyakan kenapa
kegiatan penertiban yang sedang berlangsung dihentikan.
Menurut Inas, segala bentuk penyerobotan pada sumur-sumur
minyak milik negara yang kebetulan dikelola oleh Pertamina EP, anak usaha PT
Pertamina (Persero), tidak dapat dibenarkan karena melanggar Undang-Undang No
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karena itu, Pertamina sebagai badan
usaha yang ditunjuk SKK Migas mengelola wilayah kerja migas di sebagian wilayah
Muba berhak untuk menertibkan kegiatan illegal drilling karena merugikan negara.
“Pertamina sebagai perusahaan yang diberikan tanggungjawab
kontrak. Ini sudah diatur dalam UU dan turunannya. Sudah jelas,” ujarnya
sebagaimana rilis yang diterima redaksi.
Untuk itu, Polda Sumatera Selatan diminta turun tangan dan
meminta Polres Muba melanjutkan kegiatan penertiban sumur-sumur minyak milik
negara pada area kontrak Pertamina EP yang diserobot oleh oknum masyarakat.
Apalagi pelanggaran terhadap kegiatan illegal drilling sudah terang-terangan
dan penertiban juga sudah dilakukan oleh pihak Pertamina dibantu oleh Polres
Muba dan TNI.
Sementara itu, Ibrahim Hasyim, pengamat migas, menilai
kebijakan Pertamina EP untuk menutup sumur-sumur minyak di wilayah kerjanya
adalah langkah tepat. Pertamina mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan legalitas
dalam pengembangan sumur-sumurnya. "Sumur yang berada di wilayah kerja
mereka (Pertamina) jika tidak diurus harus ditutup. Kalau ada yang menyerobot
dan kemudian mengebor, itu ilegal. Ini berbahaya dan merugikan," ujarnya.
Menurut Ibrahim, kunci dalam penertiban illegal drilling
terletak pada ketegasan aparat keamanan karena wilayah kerja Pertamina EP
tersebut merupakan objek vital nasional (obvitnas) yang perlu mendapat
perlindungan keamanan secara maksimal. Kalaupun sumur-sumur tersebut kemudian akan
diusahakan, harus sesuai regulasi, yaitu ditetapkan oleh Dirjen Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bukan oleh pemerintah daerah.
“Berlarutnya penyelesaian soal minyak ilegal ini sangat
memprihatikan kita semua,” ujar Ibrahim yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni
Akademi Migas Cepu.
Sebagaimana diketahui, PLT Bupati Muba Beni Hernedi telah
mengirim surat kepada Presiden Direktur PT Pertamina EP perihal penundaan
kegiatan eksekusi penertiban sumur migas Pertamina EP di Mangunjaya dan Keluang.
Surat bernomor 100/51/KDH/2016 tertanggal 19 Oktober 2016
itu berisi dua hal. Pertama, utuk sementara waktu PT Pertamina EP disarankan
untuk menunda eksekusi penertiban sumur migas dengan melakukan penutupan sumur
migas di 27 titik sumur di babat Toman dan 9 titik di Keluang. Kedua, sumur
tersebut dapat dioperasikan kembali oleh masyarakat. Hasil sumur-sumur tersebut
sepenuhnya akan dikembalikan 100 persen kepada Pertamina EP melalui PT
PetroMuba, BUMD Pemkab Muba, selaku pihak yang dapat memfasilitasi dan
mengoordinasi serta mengawasi kegiatan tersebut sesuai peraturan perundangan
yang berlaku.
Kapolres Muba Ajun Komisaris Besar Polisi Julihan Muntaha
mengatakan penertiban telah dihentikan oleh Pertamina pada 11 Oktober 2016.
Pertamina tidak bisa memaksakan untuk melakukan penyemenan pada 27 sumur di
Mangunjaya karena warga memberikan bukti surat dari Gubernur Sumatera Selatan
yang berisi persetujuan kepada koperasi setempat untuk mengebor sumur di
Mangunjaya.
Surat bernomor 54.1/2399/Dispertamben.2013 perihal
Persetujuan Pengusahaan Sumur Tua Minyak Bumi yang ditujukan Kepada Ketua
Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Tambang Jayaitu ditandatangani oleh Gubernur
Sumsel Alex Noerdin.
“Kami hanya membantu Pertamina dalam menertibkan illegal
drilling di Mangunjaya dan Keluang. Kami saat ini menunggu instruksi saja,”
katanya.
Menurut Julihan, kegiatan penertiban illegal drilling
beberapa waktu lalu berlangsung aman dan tidak ada perlawanan dari warga
masyarakat di Keluang dan Mangunjaya. “Tidak ada tersangka dalam dalam kasus
illegal drilling di Mangunjaya dan Keluang,” katanya.
Pertamina dibantu Polri dan TNI telah melakukan penertiban
sumur. Jumlah sumur minyak Pertamina EP yang akan ditertibkan sebanyak 104
sumur, terdiri atas 84 sumur berada di Mangunjaya dan 20 sumur di Keluang.
Kegiatan illegal drilling di Muba yang mencapai lebih dari
700 sumur sangat merugikan karena membahayakan kesehatan bagi pelaku
pengeboran. Kegiatan pengeboran ilegal pada sumur milik negara itu juga
merugikan lingkungan karena limbah minyak yang tidak dikelola sesuai prosedur
penambangan minyak yang benar.
Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal itu
juga mengancam nyawa. Korban terakhir kegiatan pengeboran pada sumur minyak
ilegal adalah Robinus pada 28 Oktober 2016 saat terjadi ledakan sumur di Dusun
IV Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa. Korban saat itu sibuk melakukan aktivitas
pengeboran minyak dan pengurasan sumur minyak. (red/rmolsumsel)
http://www.rmolsumsel.com/read/2016/11/14/60795/DPR-Minta-Penertiban-Illegal-Drilling-di-Muba-Dilanjutkan-
Post A Comment: