Sekayu, Infosekayu.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Muba menangkap bandar narkoba Denan Bin M Ali (44) warga Dusun III Desa Babat, kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Rabu (9/11/2016), pukul 17.50 wib.

Dari penangkapan itu, kepolisian menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 30,57 Gram, 1 buah timbangan digital, dan 1 bal plastik klip bening.

Penangkapan bermula ketika adanya laporan masyarakat mengenai sering adanya transaksi narkoba di rumah tersangka Denan Dusun III Desa Babat, kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Mendapatkan informasi tersebut pihak Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Denan merupakan bandar yang sering mengedarkan sabu di wilayah Babat Toman.

Pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Satres Narkoba Polres Muba, Iptu Tohirin langsung melakukan pergerakkan untuk menangkap tersangka. Akan tetapi pada saat hendak ditangkap, tersangka melarikan diri menuju ke sungai dan melompat kedalam Sungai Musi.

Beruntung pihak kepolisian Polres Muba yang sigap sehingga pelaku diamankan sebelum kabur.

Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha Sik, melalui Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Rudi Hartono SH, mengatakan bahwa tersangka Denan ini merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2011 lalu.

"Setelah bebas tersangka kembali menggeluti bisnis narkoba, dan untuk kedua kalinya kita amankan kembali." kata Rudi.

Sementara, Tersangka Denan mengakui bahwa dirinya baru 2 kali menjalankan aksi tersebut dan belum sampai 1 bulan. Barang tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial IS dari Palembang, dan setiap satu kali transaksi sebesar Rp 50 juta.

“Setiap kali saya mengambil barang sebesar Rp 50 juta dua ratus ribu, dari keuntungan yang didapat menjual paket tersebut sebesar Rp 10 juta,” ujarnya. (red/sripo)
Share To:

redaksi

Post A Comment: