Sekayu,
Infosekayu.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Muba menangkap bandar narkoba
Denan Bin M Ali (44) warga Dusun III Desa Babat, kecamatan Babat Toman, Kabupaten
Muba, Rabu (9/11/2016), pukul 17.50 wib.
Dari penangkapan itu, kepolisian menemukan barang bukti
berupa 17 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 30,57 Gram, 1 buah
timbangan digital, dan 1 bal plastik klip bening.
Penangkapan bermula ketika adanya laporan masyarakat
mengenai sering adanya transaksi narkoba di rumah tersangka Denan Dusun III
Desa Babat, kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Mendapatkan informasi tersebut pihak Satres Narkoba langsung
melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Denan merupakan bandar yang sering
mengedarkan sabu di wilayah Babat Toman.
Pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Satres Narkoba
Polres Muba, Iptu Tohirin langsung melakukan pergerakkan untuk menangkap
tersangka. Akan tetapi pada saat hendak ditangkap, tersangka melarikan diri
menuju ke sungai dan melompat kedalam Sungai Musi.
Beruntung pihak kepolisian Polres Muba yang sigap sehingga
pelaku diamankan sebelum kabur.
Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha Sik, melalui Kasat
Narkoba Polres Muba, AKP Rudi Hartono SH, mengatakan bahwa tersangka Denan ini
merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2011 lalu.
"Setelah bebas tersangka kembali menggeluti bisnis
narkoba, dan untuk kedua kalinya kita amankan kembali." kata Rudi.
Sementara, Tersangka Denan mengakui bahwa dirinya baru 2
kali menjalankan aksi tersebut dan belum sampai 1 bulan. Barang tersebut
didapatkan dari seorang bandar berinisial IS dari Palembang, dan setiap satu
kali transaksi sebesar Rp 50 juta.
“Setiap kali saya mengambil barang sebesar Rp 50
juta dua ratus ribu, dari keuntungan yang didapat menjual paket tersebut
sebesar Rp 10 juta,” ujarnya. (red/sripo)
Post A Comment: