Jakarta, infosekayu.com – Pemerintah menyatakan patokan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 adalah sebesar 8,25%. Kenaikan tersebut berdasarkan inflasi nasional yang dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year on year (yoy).
Namun demikian, besaran UMP tersebut nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satu daerah yang sudah menetapkan UMP 2017 yakni DKI Jakarta, yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 3,1 juta menjadi Rp 3,3 juta.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, berujar persentase kenaikan UMP itu sudah sesuai harapan dunia usaha. Lewat ketetapan formula baru tersebut, pengusaha banyak terbantu lantaran hitungan kenaikannya sudah pasti.
“Nggak ganggu (naik). Sudah ada formulanya, pertumbuhan ekonomi plus inflasi, buat pengusaha itu jauh lebih enak. Nggak seperti dulu kenaikannya ada yang bisa-bisa 30%, ada yang 5% saja,” kata Rosan, dikutip dari detik.com.
Dengan UMP baru yang sudah ditetapkan dan mulai berlaku tahun depan, ucap Rosan, pengusaha sudah punya ancang-ancang dari sekarang untuk mengalokasikan biaya untuk upah karyawan.
“Kita hitung bujet kenaikan beban tenaga kerja bisa lebih mudah. Meski naik tapi kita bisa hitung, daripada pakai KHL (Kebutuhan Hidup Layak), banyak faktor yang agak susah hitungnya.Ini salah satu yang diapresiasi pengusaha lokal dan asing,” ungkap Rosan. (red)
Share To:

redaksi

Post A Comment: