Serasan Jaya, infosekayu.com -  Sebelum pleno yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin (KPU Kab. Muba) pada hari Rabu mendatang, 2 Nopember 2016, mengenai Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kab. Muba, hari ini Senin (31/10),  KPU Kab. Muba menyelenggarakan koordinasi DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muba (Pilkada) 2017 diruang pertemuan KPU Muba.

Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut diatas dipimpin langsung oleh Ketua  dan Komisioner KPU Kab. Muba H. Ahmad Firdaus Marvels, Maryani RFP, dan Maryadi . Rakor sendiri dilakukan dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Dodi Safari, SE serta perwakillan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)  Muhammad Salim dan Muzakir bersama sekretariat KPU Kab. Muba.

Menurut Maryani, RFP, selaku Komisioner KPU Kab. Muba, Rakor ini sangat diperlukan mengingat data kependudukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) data basenya ada di dukcapil Muba.

Ditambahkannya, Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang telah 1 (Satu) bulan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Kab. Muba berupa hasil coklit data pemilih harus disinkronkan dengan data NIK dan NKK  Dukcapil, sehingga jika sudah sinkron maka DPS dapat ditetapkan. 

"Penetapan DPS penting sebagai dasar penentuan jumlah pemilih yang akan berhak menjadi pemilih dalam Pilkada 2017  yang akan ditetapkan akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)", pungkasnya. (red/yud)
Share To:

redaksi

Post A Comment: