Palembang, infosekayu.com – Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus minyak ilegal, akhirnya Muhammad Abdul Hamid (31) warga Desa Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Muba ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan puluhan ton minyak illegal jenis solar hasil sulingan dari Desa Bayat, Babat Toman, Kabupaten Muba, Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 23 00 Wib di Sungai Lilin.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa ia baru saja keluar dari Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang mengendarai mobil Panter BH 1125 CL.
Berbekal informasi tersebut, petugas Ditreskrimsus langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi ke beberapa polsek terkait.
Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga melalui Kanit V AKP Irwanto mengatakan Muhammad Abdul Hamid merupakan DPO, kasus kepemilikan minyak Illegal hasil sulingan yang lokasinya digrebek pada 29 Mei lalu.
“Pelaku diamankan petugas Polsek Sungai Lilin saat sedang melaksanakan razia, kami berikan informasi dan ciri-ciri bahwa pelaku akan melintas dengan,” kata dia.
Selain itu, kata dia berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan minyak dengan cara dibeli dari masyarakat sekitar dan rencananya minyak hasil sulingan tersebut akan dijual lagi ke wilayah Jambi.
“Aktivas yang dilakukan pelaku dimulai sejak Maret 2016, tapi penggerbekannya dilakukan petugas Mei, untuk tersangka sendiri sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 53 huruf b dan d, Pasal 54, UU No 22 tahun 2011 tentang migas,” sebut dia.
Sebelumnya petugas Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerbek gudang penimbunan minyak hasil sulingan di Desa Mekar Jaya, Bayung Lincir, Kabupaten Muba. Namun saat penggerbekan petugas tidak menemukan tersangka dan hanya mengamankan sejumlah pekerja serta barang bukti puluhan ton minyak jenis solar yang disuling dengan cairan kimia. (red/su)
http://sumselupdate.com/ditreskrimsus-polda-sumsel-tangkap-dpo-kasus-minyak-ilegal-saat-razia/
Share To:

redaksi

Post A Comment: