Palembang, infosekayu.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Politika meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencoret bakal calon Bupati Muba dari jalur perorangan Amiri Aripin dari pencalonan.
Direktur LSM Lintas Politika Kemas Khairul Mukhlis mengklaim, pihaknya mendapatkan temuan di lapangan serta hasil verifikasi faktual terhadap ijazah tingkat SMA yang dimiliki Amiri Arifin, yang keabsahannya sangat diragukan. Mulai dari nomor induk yang tidak sesuai, hingga pada penulisan ijazah.
SMA Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) Sentani menjelaskan bahwa nomor induk siswa 469, tercantum atas nama Latumpa dan bukan Amiri.
“Pihak yayasan itu juga menerangkan demikian. Untuk itu diharapkan ketegasan KPU dan Bawaslu Sumsel agar menerapkan aturan yang ada dengan mencoret pencalonan Amiri sebagai Bupati,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Amiri Arifin menuturkan, semua itu tidak benar. Dia meminta semua pihak untuk tenang dan jangan terprovokasi soal ini.
"Belum ada. Saya baru tahu mengenai ini dari kamu. Setahu saya dia memang sekolah dan kerja di Sentani. Jadi memang asli. Mari kita tunggu dari KPU," katanya.
Ketua KPU Sumsel Aspahani menyatakan, bahwa pihaknya harus meneliti dari temuan tersebut. Apakah nantinya bisa dilengkapi atau belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. 
“Pada saat tidak memenuhi syarat tentu ada konsekuensi terhadap syarat yang diberikan kepada KPU. Persoalan apakah itu nanti akan dapat diperaiki atau tidak, menjadi hal yang harus diperhatikan dalam fase penetapan. Di penetapan itu KPU akan lakukan pada 24 Oktober nanti,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Rabu (5/10/2016).
Terkait apakah calon perorangan yang tidak memenuhi syarat bisa diganti, Aspahani menjawab, persoalan syarat yang tidak bisa diganti itu banyak. Seperti, yang bersangkutan ganti karena masalah kesehatan atau meninggal dunia.
“Tapi kalau dia gugur karena hal itu (ijazah), ya tidak bisa diganti. Kalau pun mau diganti, itu dimasa perbaikan dan masa perbaikan itu sudah lewat pada tanggal 30 September sampai 4 Oktober lalu,” pungkasnya. (red/sripo)
http://palembang.tribunnews.com/2016/10/05/lsm-lintas-politika-minta-kpu-coret-salah-satu-nama-calon-bupati-muba?page=2
Share To:

redaksi

Post A Comment: