tirto.id |
Palembang, infosekayu.com – Enam mantan ketua fraksi DPRD Musi Banyuasin dituntut berbeda dalam sidang lanjutan kasus suap RAPBD Muba 2015 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/10/2016).
Untuk terdakwa Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Nasdem) dituntut oleh JPU KPK RI dengan tujuh tahun penjara. Sedangkan empat terdakwa lain, yakni Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Dear Fauzul Azim (PKS) dituntut lima tahun penjara.
Tim JPU KPK RI, Feby mengatakan keenam terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang tentang tipikor. Serta selain kurungan penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.
“Dari fakta persidangan para terdakwa terbukti ikut serta menghadiri rapat membahas uang komitmen pengesehan RAPBD Muba 2015. Selain itu, tidak ada bukti yang memperlihatkan mereka tidak menerima uang suap,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, keterangan dari keenam terdakwa menjadikan penilaian sebagai mereka dalam memberikan tuntuan, di mana terdakwa Iin dan Depy tidak mengakui telah menerima uang komitmen.
Sedangkan, empat terdakwa lain mengakui. Menurut keduanya, uang yang diterima dari Faisar (terpidana kasus ini) merupakan uang pinjaman dan bukan uang komitmen yang digunakan sebagai pelicin disahkannya APBD Muba 2015.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari masing-masing terdakwa.
“Untuk itu kita mempersilahkan penasihat hukum para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya,” tukas Kamal. (red/su)
Post A Comment: