Serasan Jaya, infosekayu.com - Besaran dana kampanye bagi kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba telah ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menetapkan dana kampanye untuk kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muba, sebesar 19 miliar. Besaran dana kampanye tersebut ditetapkan setelah dilakukan perhitungan selama masa kampanye empat bulan. 

"Penetapan dana kampanye tersebut sesuai  keputusan KPU Muba No :31/Kpts/KPU.Kab/006.435410/2016, tentang penetapan batasan dana kampanye dalam Pilkada Muba 2017, KPU Muba telah menetapkan dana kampanye masing-masing paslon sebesar Rp. 19.496.860,900 untuk selama masa kampanye. ," kata Ketua KPU Muba H Ahmad Firdaus Marvels.

Firdaus menambahkan, saat ini masing-masing paslon telah membuka rekening awal dana kampanye. Paslon Nomor Urut 1 Dodi Reza Alex-Beni Hernedi dengan dana awal kampanye sebesar Rp. 100 juta, sedangkan paslon nomor urut 2 Amiri Aripin-Ahmad Toha dengan dana awal kampanye sebesar Rp.1 juta. 

"Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing paslon sudah kita terima, LADK tersebut hanya laporan awal saja. Untuk jumlahnya sendiri akan meningkat tergantung partisipasi atau sumbangan dari tim pemenangan  paslon tersebut," bebernya. 

Sementara,  untuk batasan sumbangan, hanya sampai masa berlakunya kampenye saja. Mengenai anggaran Rp. 19 Milyar batas saldo kampanye, sudah dilakukan kesepakatan antara paslon dalam menggunakan anggaran kampanye sebesar Rp. 19 miliar. 

"Batasan penyetoran dana kampanye tidak ditentukan, namun yang penting harus pada saat masa kampanye. Apabila anggaran kampanye lebih dari Rp. 19 Milyar, maka yang hanya dibolehkan dipakai hanya Rp. 19 Milyar saja, untuk itu akan ada tim akuntan profesional memantau dana kampanye para paslon tersebut," pungkasnya. (red)
Share To:

redaksi

Post A Comment: