SEKAYU,Infosekayu.com – Kasus begal pasangan suami istri (Pasutri), Iryadinata dan Yuliana di Perumahan Azhar, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa,  kasus pun telah sampai pada agenda vonis  keempat terdakwa (Dodi Adyansyah, Muhammad Oky Zukarnaein, Muhammad Ari Saputra serta Muhammad Andika Pratama), vonis Majelis Hakim PN Sekayu diketuai Fitri Septriana SH dan anggota Decky Christian dan Rino Ardian Wigunadi SH  dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 12 tahun penjara.

Ini lantaran, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 1 ke 2 ayat (3) KUHP. “ Ini yang terkuak, dalam fakta persidangan,” ungkapnya. Vonis Majelis Hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara.

Pasca pembacaan vonis itu, seketika suasana ruang sidang pecah. Terdakwa Oky berteriak dan menangis menolak putusan hakim. Satu pleton aparat Polres Muba dikerahkan dan langsung mengamankan sidang pembacaan vonis di PN Sekayu.“Saya bukan pelakunya pak,” teriaknya. “ Beri saya keadialan,” teriaknya lagi.“ Tunjukkan keadilanmu Ya Allah,” teriaknya.

Di luar ruang sidang, Kartawinatya orang tua terdakwa Dodi, membuka baju dan menantang polisi menembaknya. Ini lantaran, ia yakin anaknya bukan pelaku kejahatan yang menewaskan Pasutri itu.

“ Anak saya telah difitnah, berikan keadilan Ya Allah,” teriaknya. Hal serupa, dilakukan Budi Laksono orang tua terdakwa Ari. Ia terus berteriak dan tak menerima putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum empat terdakwa, Arief Budiman SH, mengatakan, pihaknya langsung menolak vonis Majelis Hakim dan menempuh upaya hukum banding. Ini lantaran, pertimbangan Majelis Hakim dinilai tak tepat. Bukan mempertimbangkan fakta persidangan yang terungkap.“Buktinya tak ada saksi yang melihat kejadian,” ungkapnya. Anehnya lagi, keempat terdakwa terbukti Pasal 365 ayat 1 ke 2 ayat (3) KUHP. Hakim memutuskan tindak pidana pencurian, yang tidak menimbulkan kematian. “Padahal kasus ini, menyebabkan korban tewas,” cetusnya.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Padmo Ariantio, sempat dipraperadilan oleh puluhan kuasa hukum yang tergabung Tim Advokasi Pembela Hak Asasi Manusia dan Keadilan (TAPHAK). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Arlen Veronisa SH, menggugurkan praperadilan itu. (red/sumeks)



http://www.sumeks.co.id/index.php/sumeks/19647-terdakwa-histeris-tolak-vonis
Share To:

redaksi

Post A Comment: