SEKAYU,Infosekayu.com – Kasus begal pasangan suami istri
(Pasutri), Iryadinata dan Yuliana di Perumahan Azhar, Kelurahan Tanah Mas,
Kecamatan Talang Kelapa, kasus pun telah
sampai pada agenda vonis keempat
terdakwa (Dodi Adyansyah, Muhammad Oky Zukarnaein, Muhammad Ari Saputra serta
Muhammad Andika Pratama), vonis Majelis Hakim PN Sekayu diketuai Fitri
Septriana SH dan anggota Decky Christian dan Rino Ardian Wigunadi SH dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman
masing-masing 12 tahun penjara.
Ini lantaran, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 365
ayat 1 ke 2 ayat (3) KUHP. “ Ini yang terkuak, dalam fakta persidangan,”
ungkapnya. Vonis Majelis Hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) selama 15 tahun penjara.
Pasca pembacaan vonis itu, seketika suasana ruang sidang
pecah. Terdakwa Oky berteriak dan menangis menolak putusan hakim. Satu pleton
aparat Polres Muba dikerahkan dan langsung mengamankan sidang pembacaan vonis
di PN Sekayu.“Saya bukan pelakunya pak,” teriaknya. “ Beri saya keadialan,”
teriaknya lagi.“ Tunjukkan keadilanmu Ya Allah,” teriaknya.
Di luar ruang sidang, Kartawinatya orang tua terdakwa Dodi,
membuka baju dan menantang polisi menembaknya. Ini lantaran, ia yakin anaknya
bukan pelaku kejahatan yang menewaskan Pasutri itu.
“ Anak saya telah difitnah, berikan keadilan Ya Allah,”
teriaknya. Hal serupa, dilakukan Budi Laksono orang tua terdakwa Ari. Ia terus
berteriak dan tak menerima putusan hakim tersebut.
Kuasa hukum empat terdakwa, Arief Budiman SH, mengatakan,
pihaknya langsung menolak vonis Majelis Hakim dan menempuh upaya hukum banding.
Ini lantaran, pertimbangan Majelis Hakim dinilai tak tepat. Bukan
mempertimbangkan fakta persidangan yang terungkap.“Buktinya tak ada saksi yang
melihat kejadian,” ungkapnya. Anehnya lagi, keempat terdakwa terbukti Pasal 365
ayat 1 ke 2 ayat (3) KUHP. Hakim memutuskan tindak pidana pencurian, yang tidak
menimbulkan kematian. “Padahal kasus ini, menyebabkan korban tewas,” cetusnya.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Padmo Ariantio,
sempat dipraperadilan oleh puluhan kuasa hukum yang tergabung Tim Advokasi
Pembela Hak Asasi Manusia dan Keadilan (TAPHAK). Namun, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Arlen Veronisa SH, menggugurkan praperadilan
itu. (red/sumeks)
http://www.sumeks.co.id/index.php/sumeks/19647-terdakwa-histeris-tolak-vonis
Post A Comment: