Terdakwa dugaan suap RAPBD Muba 2016 menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (19/9/2016). |
PALEMBANG, Infosekayu.com - Saksi yang dihadirkan untuk memberikan
keterangan untuk kasus dugaan suap RAPBD Muba 2015 semuanya sudah dihadirkan
oleh jaksa dari KPK RI.
Namun, karena seorang terdakwa bernama
Dear Fauzul Azim sudah berencana memanggil saksi yang dinilai bisa meringankan
dirinya, sidang diagendakan kembali mendengarkan saksi pada Senin (19/9/2016).
Sayangnya, meski sudah diizinkan
oleh majelis hakim tipikor yang diketuai Kamaluddin SH MH, saksi yang akan
didatangkan Dear malah tidak datang.
Kamal lalu menutup sidang dan
melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keenam terdakwa di
persidangan.
Andika Aulia Rahman SH selaku
salah satu penasihat hukum Dear mengatakan cukup kecewa dengan tidak datangnya
saksi yang kabarnya ada dua orang.
Padahal, saksi yang berstatuskan
anggota DPRD Muba itu sudah menyatakan kesanggupan untuk hadir di persidangan.
Namun, saat sidang sudah semakin
dekat, dua saksi tersebut tidak bisa dihubungi hingga akhirnya sidang digelar.
"Terus terang kita kecewa
dengan tidak hadirnya saksi yang meringankan. Padahal, keterangan kedua saksi
itu diyakini dapat memberikan fakta baru dipersidangan," kata Andika.
Sebelum ditunda, persidangan yang
digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang,
keenam terdakwa sudah hadir di persidangan.
Mereka, yakni Ujang M Amin (43) (F PAN), Jaini
(37) (F Golkar), Parlindungan Harahap (45) (F PKB-), Depy Irawan (41) (F
Nasdem), Dear Fauzul Azim (34) (F PKS) dan Iin Pebrianto (36) (F Demokrat),
tampak telah siap mengikuti agenda persidangan, lantaran sidang ditunda ke enam
terdakwa kembali ke Rutan Klas 1A Pakjo Palembang. (red/sripo)
http://palembang.tribunnews.com/2016/09/19/saksi-meringankan-tak-datang-sidang-lanjut-keterangan-terdakwa
Post A Comment: