Terdakwa dugaan suap RAPBD Muba 2016 menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (19/9/2016).
PALEMBANG, Infosekayu.com - Saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan untuk kasus dugaan suap RAPBD Muba 2015 semuanya sudah dihadirkan oleh jaksa dari KPK RI.

Namun, karena seorang terdakwa bernama Dear Fauzul Azim sudah berencana memanggil saksi yang dinilai bisa meringankan dirinya, sidang diagendakan kembali mendengarkan saksi pada Senin (19/9/2016).

Sayangnya, meski sudah diizinkan oleh majelis hakim tipikor yang diketuai Kamaluddin SH MH, saksi yang akan didatangkan Dear malah tidak datang.

Kamal lalu menutup sidang dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keenam terdakwa di persidangan.

Andika Aulia Rahman SH selaku salah satu penasihat hukum Dear mengatakan cukup kecewa dengan tidak datangnya saksi yang kabarnya ada dua orang.

Padahal, saksi yang berstatuskan anggota DPRD Muba itu sudah menyatakan kesanggupan untuk hadir di persidangan.

Namun, saat sidang sudah semakin dekat, dua saksi tersebut tidak bisa dihubungi hingga akhirnya sidang digelar.

"Terus terang kita kecewa dengan tidak hadirnya saksi yang meringankan. Padahal, keterangan kedua saksi itu diyakini dapat memberikan fakta baru dipersidangan," kata Andika.

Sebelum ditunda, persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, keenam terdakwa sudah hadir di persidangan.

Mereka, yakni Ujang M Amin (43) (F PAN), Jaini (37) (F Golkar), Parlindungan Harahap (45) (F PKB-), Depy Irawan (41) (F Nasdem), Dear Fauzul Azim (34) (F PKS) dan Iin Pebrianto (36) (F Demokrat), tampak telah siap mengikuti agenda persidangan, lantaran sidang ditunda ke enam terdakwa kembali ke Rutan Klas 1A Pakjo Palembang. (red/sripo)


http://palembang.tribunnews.com/2016/09/19/saksi-meringankan-tak-datang-sidang-lanjut-keterangan-terdakwa
Share To:

redaksi

Post A Comment: