JAKARTA, infosekayu.com - Penyelidikan yang dilakukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tak hanya fokus pada tersangka. Saksi yang diduga
mengetahui suap terjadi juga didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.
Anak buah
Wiranto di Hanura itu akan digarap sebagai saksi suap anggaran Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pelaksana
Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Fauzih akan
diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional
Andi Taufan Tiro. "Fauzih diperiksa sebagai saksi untuk ATT," ujar
Yuyuk, Kamis (15/9).
Ini bukan
pertama kalinya politisi asal Sumsel ini berurusan dengan KPK. Sebelumnya,
Fauzih juga sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, 9 Februari 2016 lalu.
Kala itu,
Fauzih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal
Utama Abdul Khoir.
Kasus ini
sudah menyeret tujuh tersangka. Selain Abdul Khoir, Taufan, ada anggota Komisi
V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya, Julia
Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, serta Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku
Utara Amran Mustari. (red/sumeks)
http://www.sumeks.co.id/index.php/sumeks/update-terkini/19658-politisi-sumsel-digarap-kpk
Post A Comment: