JAKARTA, infosekayu.com - Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tak hanya fokus pada tersangka. Saksi yang diduga mengetahui suap terjadi juga didalami oleh lembaga antirasuah tersebut. 
Anak buah Wiranto di Hanura itu akan digarap sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Fauzih akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro. "Fauzih diperiksa sebagai saksi untuk ATT," ujar Yuyuk, Kamis (15/9).
Ini bukan pertama kalinya politisi asal Sumsel ini berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Fauzih juga sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, 9 Februari 2016 lalu.
Kala itu, Fauzih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Kasus ini sudah menyeret tujuh tersangka. Selain Abdul Khoir, Taufan, ada anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, serta Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari. (red/sumeks)

http://www.sumeks.co.id/index.php/sumeks/update-terkini/19658-politisi-sumsel-digarap-kpk
Share To:

redaksi

Post A Comment: