ilustrasi

SEKAYU,infosekayu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan tengah menyiapkan rencana evaluasi dengar pendapat sebelum melakukan penertiban pada sumur minyak milik PT Pertamina EP, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mitra SKK Migas, yang diserobot oleh oknum masyarakat di Mangunjaya dan Kluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kepala Biro Operasional Polda Sumsel Komisaris Besar (Pol) Iskandar MZ mengatakan evaluasi itu dilakukan dalam rangka persiapan penertiban illegal drilling tersebut yang dijadwalkan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami baru akan melakukan evaluasi, tapi belum sampai penertiban,” ujar Iskandar saat dihubungi di Palembang.
Iskandar tidak menyebutkan persisnya rencana penertiban tersebut dilakukan. Demikian juga jumlah personil kepolisian yang dilibatkan dalam penertiban illegal drilling di Muba tersebut. “Jumlah personilnya belum bisa ditetapkan karena masih evaluasi,” katanya.
Menurut Iskandar, Polda Sumsel melalui Polres Muba bersama Pertamina EP Asset I serta Pemerintah Kabupaten Muba telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pengeboran minyak ilegal di Kluang dan Mangunjaya. Hasil sosialisasi tersebut saat ini dalam proses evaluasi pihak kepolisian. “Sosialisasi sudah kami lakukan. Nanti hasil evaluasi itulah yang akan dibawa untuk proses selanjutnya,” jelas dia.
Berdasarkan kesepakatan pada sosialisasi illegal drilling yang dilakukan pihak Pertamina EP bersama Polres Muba dan Pemkab Muba serta Kodim Muba pada 30 Agustus di Kluang dan Mangunjaya, rencana penertiban akan dilakukan pada Sabtu (24/9) mendatang. Sumur minyak Pertamina yang akan ditertibkan sebanyak 104, terdiri atas 84 sumur di Mangunjaya dan 20 sumur di Kluang.
Muhammad Baron, Manajer Humas PT Pertamina EP, mengatakan pada saat sosialisasi dengan masyarakat, termasuk dengan para penambang pada sumur minyak Pertamina yang diserobot oleh masyarakat, sebagai langkah lanjutan dari sosialisasi adalah penertiban sumur apabila masih ada peralatan illegal drilling di lokasi yang ditentukan melalui mekanisme koordinasi dengan Tim yang telah dibentuk. “Kami akan sangat menghargai apabila masyarakat secara sukarela membongkar peralatan illegal drillingnya,” ujarnya.
Krisman Sihotang, Health, Safety and Environment (HSE) Manager Pertamina EP Asset 1, anak usaha Pertamina EP, menambahkan mayoritas sumur minyak yang berada di Mangunjaya dan Keluang, diusahakan setelah 1970. Hingga saat ini sumur-sumur tersebut masih dieksploitasi. “Memang ada beberapa sumur yang sempat terhenti tetapi itu dalam rangka melihat aspek keekonomiannya, bukan ditelantarkan,” katanya.
Menurut Krisman rencana penerbitan pada sumur minyak Pertamina yang diserobot oknu, masyarakat juga sesuai dengan aturan terkait pengamanan operasional dan fasilitas industri hulu migas dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 347 Tahun 2012. Di dalamnya mencakup 108 unit wilayah kerja dan fasilitas hulu migas yang termasuk dalam objek vital nasional.
Pertamina EP pada 17 September 2005 meneken kesepakatan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas dengan BP Migas (kini SKK Migas). Kontrak tersebut juga mengatur wilayah kerja Pertamina EP untuk wilayah kerja di Musi Banyuasin, termasuk Mangunjaya dan Kluang. Jangka waktu kontrak selama 30 tahun terhitung mulai kontrak ditandatangani. (red/PE)

http://palpres.com/2016/09/20/polda-evaluasi-rencana-penertiban-illegal-drilling-di-muba/
Share To:

redaksi

Post A Comment: