Palembang, infosekayu.com - Proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Provinsi Sumatera Selatan baru mencapai 81,33 persen, dari wajib KTP sebanyak 5.544.379 jiwa yang sudah mereka 4.844.622 jiwa.

Jumlah tersebut masih berada dibawah rata-rata nasional perekaman E-KTP yang sudah mencapai 92 persen dari wajib perekaman 166 juta jiwa sampai dengan 24 September 2016.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sumsel, Edward Chandra mengatakan, untuk akte kelahiran dari 17 kabupaten/kota sebesar 66,23 persen dari anak 0-18 tahun berjumlah sekitar 1 juta lebih sampai dengan bulan September.

Sementara nasional, cakupan akte kelahiran sudah mencapai 67,5 persen.

"Kami akan terus berupaya melakuan pelayanan. Agar mencapai target nasional dengan melakukan jemput bola seperti untuk percepatan layanan. Untuk salam 15 menit ini akan disampaikan kepala dinas, semua layanan," ungkapnya saat video converence Biro Pemerintahan atau dinas terkait E-KTP bersama Dirjen Kependudukan dan Catatan Kemendagri, Kamis (29/9).

Dengan Salam 15 menit. Menurut Edward Chandra, dapat saja dilakukan oleh pihaknya. Tapi, apabila blangko E-KTP tidak ada atau kosong, pemohon akan mendapatkan surat keterangan. Untuk akte kematian dan kelahiran dengan administrasi dan persyaratan lengkap bisa selesai dalam hitungan menit.

Dalam video conference tersebut. Juga dilakukan pembahasan mengenai nomenklatur baru. Apabila, setiap provinsi akan dibertuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Untuk nomenklatur, semuanya sudah dalam bentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan tipe A, kecuali kota Pagaralam jumlah penduduk yang sedikit," katanya. (red/rmol)

http://www.rmolsumsel.com/read/2016/09/29/58162/Di-Sumsel,-Perekaman-E-KTP-Mencapai-81,33-Persen-
Share To:

redaksi

Post A Comment: