Suasana Acara Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran
di Muba di Ulak Lia Coffee Shop Hotel Ranggonang Sekayu, Kamis (22/9).
|
SEKAYU, Infosekayu.com - Kepemilikan
akta kelahiran adalah hak setiap warga negara dan negara melalui pegawai
catatan sipilnya berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut. Ini sesuai
dengan ketetapan konvensi hak anak yang telah diratifikasi negara kita pada
tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36, dalam Pasal 7, dinyatakan bahwa
anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas
sebuah nama, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya.
Plt Bupati Muba melalui Ass III, H Ibnu Saad, SSos, MSi
menyatakan penerbitan akta kelahiran saat ini semakin mudah, tidak lagi
berdasarkan peristiwa kelahiran, tapi berdasarkan domisili. Selain itu,
penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan sidang pengadilan. Namun
demikian, segala pengurusan masih harus taat pada aturan. Maksudnya, harus
memakai sistem mekanisme yang telah diatur perundang-undangan.
"Sosialisasi ini sebagai salah satu program yang
digencarkan pemerintah untuk mendorong tertib administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil. Hal ini penting untuk digelorakan karena tak bisa dipungkiri
bahwa kesadaran masyarakat saat ini masih kurang. Tak sedikit yang menganggap
surat-surat tersebut kurang penting, padahal muara dari berbagai data berawal
dari pencatatan kependudukan dan sipil," ujar Ibnu saad pada saat
membuka Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran di Hotel Ranggonang,
Kamis (22/9/2016).
Ibnu juga menambahkan dengan adanya Permendagri Nomor 9
Tahun 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, sebagai salah satu bukti
keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Pemerintah juga telah memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ditegaskan dalam UU Nomor 23 tahun
2006.
"Administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak
administratif, pelayanan publik dan perlindungan yang berkenaan dengan dokumen
kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif. Hal ini guna memenuhi
hak azazi setiap orang dibidang administrasi kependudukan dengan pelayanan
publik yang profesional," tegasnya.
Selama
mengikuti pelatihan, 36 orang peserta perwakilan dinas dan instansi akan
dibimbing langsung Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Informasi dan
Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI,
Drs Dermawan, MSi dan Kabid Hak Sipil dan Informasi Layak Anak Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Dr Hasnah Aziz, SH, MPd. (red/beritamuba)
Post A Comment: